ABSTRAK: |
- bahwa pupuk merupakan Faktor sangat penting dalam
peningkatan produktivitas komoditas pertanian dalam
rangka mewqiudkan Ketahanan Pangan Nasional;
bahwa guna meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk bagi para petani, maka dipandang perlu
menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian Tahun
Anggaran 2A16 di Kabupaten Jeneponto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jeneponto.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah*Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 7.4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L822);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor L2 Tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun lgg? Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3a78);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun lggg
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Mengingat : 1.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tT Tahun
2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahar{
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; I
b.
c.
2.
3.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2e7l;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2OO4
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2AA4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44lLl;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44331, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2OO9 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2AO4
Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOg Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5015);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5170);
1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2OLl tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O1l Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523\;
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2Ol4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5679\;
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2474 tentang Administrasi Pemerintahan (I-embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorl, 5
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2OOl tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO1 Nomor \4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
ao7e);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Bg
Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AOT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aT3T\;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor TT Tahun
2OOS tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 1S Tahun 2Ol1
Tentang Perubahan atas Peraturan presiden Nomor 77
Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
4o/Permentan/OT .14O I 4 /2OO7 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43 /Permentan/SR.l4} / 8 / 2}ll tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk Pupuk Anorganik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor a9\;
19" Peraturan Menteri
7A lPermentan/SR .L4A / rc l2A1t Pupuk Hayati dan Pembenah
Pertanian Nomor
tentang Pupuk Organik,
Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2CILL Nomor 66fl;
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
15/M.DAG/PER/4 lzA13 tentang pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
32lPermentan/OT.L4O lS I2OIZ tentang pedoman
Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
(Berita Negara Tahun 2013 Nomor IOSS);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2aglpMK.o2/zars
tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, penghitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi pupuk
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1613);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/ L2/ 2O1S tentang Kebutuhan Dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2O16;
24. Peraturan Menteri perindustrian Nomor
69lM.IND IPERI 512015 tentang penggunaan Kantong
satu Merk untuk Pupuk Bersubsidi;
25. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomor
634 IMPP /Kep I 9 I 2002 tentang Ketentuan Jan Tata Caral
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di pasar; I
I
26. Keputusan Menteri Pertanian
669/Kpts IOf .L6Al212012 tentang
Nomor
Pembentukan
Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk.
27 . Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun
2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Propinsi
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2OL6 (Berita Daerah
Tahun 2ALS Nomor 59).
- MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA
ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR
PERTANIAN KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN
2016.
BAB I
KETENTUAIT UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto.
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan
dan Hortikultura, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di
Kabupaten/Kota.
6. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
di Kabupaten/Kota.
7. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam
penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau
tidak langsung.
8. Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika
dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuatf"
pupuk. I
9. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran
hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang
telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya
dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk
meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta
memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
1O. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai
dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai
produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
1 1. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan
penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan
kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian.
12. Kebutuhan pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumlah pupuk bersubsidi
per Provinsi yang dihitung berdasarkan usulan dari Gubernur atau Dinas
yang membidangi sektor pertanian di Provinsi.
13. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga
pupuk bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
14. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya
pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh
produsen pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Pertanian.
15. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak dan budidaya
ikan danlatau udang.
16. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu.
17. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.
18. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu.
19. Petambak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
lahan untuk budidaya ikan dan /atau udang dengan luasan tertentu.
2o. Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan usaha Milik Negara yang
ditugaskan sebagai pelaks€rna penugasan untuk subsidi pupuk.
2l.Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Fengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk[
Sektor Pertanian yang berlaku
22. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
23. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan
kepentingan dalam memanflaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja
sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan
anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada
satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota
atau pejabat yang ditunjuk.
24. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat
RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang
disusun oleh kelompok tani berdasarkan luasan areal usahatani yang
diusahakan petani, pekebun, peternak dan petambak ralqrat berdasarkan
rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi.
25. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disingkat KPPP
adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan
pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk Provinsi dan oleh
Bupati/ Walikota untuk kabupaten/ kota.
26. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian
Pertanian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pupuk sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
27. Dinas Pertanian adalah instansi yang membidangi Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
28. Dinas Perkebunan adalah instansi yang membidangi Perkebunan di
Provinsi atau Kabupaten I Kota.
29. Dinas Peternakan adalah instansi yang membidangi peternakan dan
kesehatan hewan di Provinsi atau KabupatenlKota.
3O. Dinas Perikanan adalah instansi yang membidangi Perikanan dan
Kelautan di Provinsi atau Kabupaten.
BAB II
PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN
PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2
(1) Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang
mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau
petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per
keluarga;
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak
diperuntukkan bagr perusahaan tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Pasal 3
{1} Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan
berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan
yang di4jukan oleh Kepala Dinas Kabupaten kepada Kepala Dinas Provinsi;
(2} Kebr.ltr"lhan Purpuk Bersubsidi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut kabupaten, jenis, jumlah, sub sektotr, dan sebaran bulanan,
ssfagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
' Pasal4
(1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalar,r Pasal 3 dirinei
lebih laqiut menurut Kecamatan, jenis, jwnlah, sub selrtor dan sebaran
bulanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan ini, yang merupakan bagran tidak
terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. . ,
(2) Peraturan Bupati sebagaimana dirnaksud pada ayat (U paling larnbat
ditetapkan pada akhir Bulan Desernber 2A16.
Pasal 5
(1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirinci
lebih lanjut rnenumt keeamatan, jenis, junrlah, sub sektor dan sebaran
bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
{2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang membidangi Pelaksanaan Penlruluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP4K) I(abupaten"
Pasat 6
Dinas bersama kelembagaan penyuluhan setempat wajib melaksanakan
pernbinaan kepada kelompok tani dalam perqrusunan RDKK sesuai luas areal \ usahatani dan/ata,u kemampuan penyerapan Pupuk di tingkat petani di v wilayahnya.
Pasal 7
(1) Dalam hal kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 terjadi kekurangan maka dapat dipenuhi
melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor.
(2) Realokasi antar kabupaten dalam urilayah Provinsi Sulawesi Selatan lebih
lanjut ditetapkan oleh Gubenrur sesuai kebutuhan;
(3) Reatokasi antar Kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota lebih lanjut
ditetapkan oleh Bupati.
(a) Apabila alokasi Pupuk Bersubsidi disuatu kabupaten/kota, kecamatan
pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan
alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan,
sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidaklr.
melampaui aleikasi 1 (satu) tahun
Pupuk Bersubsidi sebagaimana
pupuk An-organik dan Pupuk
oleh Pelaksana Subsidi Pupuk.
BAB III
PEITYALURAI{ PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 8
dimaksud dalam Pasal 2
Organik yang diproduksi
Pasal 9
ayat (1) terdiri atas
dan/atau diadakan
(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai ke
Penyalur di Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan Ntentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian yang berlaku;
(2) Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian oleh Penyalur di Lini
IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut :
a. penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV berdasarkan
RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya;
b. penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada huruf a
memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masing-masing
wilayah;
c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
prinsip 6 (enam) tepat yaitu :
1. tepatjenis;
2.lepatjumlah;
3. tepat harga;
4. tepat tempat;
5. tepat waktu; dan
6. tepat mutu.
(3) Untuk kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani atau
kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Kepala Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian melakukan pendataan
RDKK, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian Pupuk Bersubsidi
sesuai alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(a) Optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi ditingkat petanilkelompok
tani dilakukan melalui pendampingan penerapuul pemupukan berimbang
spesifik lokasi oleh Penyuluh;
(5) Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani dilakukan
oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan dari KPPP di
Kabupaten;
Pasal 1O
(1) Pelaksana Subsidi Fupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penyalur
di Lini III dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan Pupuk
Bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, dan petambak di[
wilayah tanggungjawabnya sesuai ketentuanJ/angberlaku; ['
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pelaksana Subsidi Pupuk berkoordinasi dengan Dinas setempat untuk
penyerapan Pupuk Bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku;
Pasal 11
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk Bersubsidi sesuai
HET;
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan
sebagai berikut:
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk
pembelian oleh petani, pekebun, peternak, petambak di Lini IV secara tunai
dalam kemasan sebagai berikut :
a. Pupuk Urea
b. Pupuk SP-36
c. Pupuk ZA
d. Pupuk NPK
e. Pupuk Organik
a. Pupuk Urea
b. Pupuk SP-36
c. Pupuk ZA
d. Pupuk NPK
e. Pupuk Organik
Rp. 1.8O0; per kg;
Rp. 2.OOO; per kg;
Rp. 1.4O0; per kg;
Rp. 2.3OO; per kg; dan
Rp. 500; per kg;
50 kg;
50 kg;
50 kg;
50 kg; dan
4O kg.
Pasal 12
(1) Kemasan Fupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak
mudah hilang/ terhapus yang bertuliskan:
Pupuk Bersubsidi Pemerintah
Barang Dalam Pengawasan
(21 Khusus pengadaan dan penyaluran Pupuk lJrea bersubsidi berwarna pink
dan PupukZA bersubsidi berwarna orange.
BAB TV
PENGAWASAN DAN PELAPORAIIT
Pasal 13
Pelaksana Subsidi Pupuk wajib melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap penyediaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai Lini
[V sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang
berlaku.
Pasal 14
(1) KPPP Kabupaten wqjib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyaluran, penggunaan dan harga Pupuk Bersubsidi di wilayahnya;
(2) KPPP Kabupaten d"alam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pen5rufrrfr[
Pertanian Lapangan
Pasal 15
(U KPPP kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati sekali
dalam tiga bulan;
(2) Bupati menyampaikan laporan hasil verifikasi dan validasi Pupuk
Bersubsidi kepada Gubernur melalui Kepala Kepala Dinas Provinsi sekali
dalam sebulan;
BAB V
I{ETETITUAIT PENU'TUP
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Bupati.
ksal I"7
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tragi.
Pasel 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatar.nnya dalarn Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
|