Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.68, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008; Permendagri Nomor 64 Tahun 2012; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang materi muatan yang diperintahkan dalam ketentuan Pasal 8 PP, yakni tata cara, kriteria, serta dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan yang dapa diberikan; pembinaan dan pengawasan; dan pelaporan serta evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
8 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT. BANK JAMBI - perubahan kedua
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014 dipandang perlu melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a; Pasal 5.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf i; 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (2).
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang rekreasi dan pengembangan lahan membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 perlu disesuaikan;
Dasar Hukum PERRDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peratllran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol.
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kabupaten Buton perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sultra. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Buton No. 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab. Buton pada PT Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah dimana daerah telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT Bank Sultra sebanyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), pembagian keuntungan (laba) dimana keuntungan berupa deviden dilakukan berdasarkan peraturan PT Bank Sultra dan deviden yang diperoleh pemerintah disetorkan ke Kas Daerah, serta ketentuan pengawasan dimana Bupati menunjuk Komisaris yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sultra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelah Swarna Dwipa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013, telah ditetapkan modal dasar perusahaan daerah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Modal dasar perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan dan tidak terdiri atas saham-saham sebagai penyertaan modal pemprov. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa agar dapat berkembang secara kompetitif dalam menunjang perekonomian daerah dan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu diadakan penambahan penyertaan modal pemprov sehingga modal dasar menjadi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai modal dasar dan penyerahan aset Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,maka untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan sesuai PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; dan Perda Kab. Bungo No. 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan penyertaan modal pada PDAM;
Penyertaan Modal meliputi besaran penyertaan modal, jangka waktu penyertaan
modal, dan penyertaan modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan Kewajiban PDAM dalam melaporkan atas pelaksanaan penyertaan modal kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
8 hlm, Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat