Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Kota Ambon Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Rinci Tata Ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Rinci Tata Ruang, Rencana Rinci Tata Ruang disusun apabila rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan rencana umum tata ruang yang mencangkup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan. Untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan RDTR Kabupaten/Kata dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kata. Peraturan Daerah Kata Ambon Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kata Ambon Tahun 2011-2031 perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Kata
Ambon Tahun 2021-2040. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Walikata tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Kota Ambon tahun 2021-2040.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Kota Ambon Tahun 2021-2041.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 Central Business Districk (CBD) Teluk Kendari Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I CBD Teluk Kendari Tahun 2021-2041.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll DELINIASI PENETAPAN BWP
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TUJUAN PENATAAN RUANG BWP
BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG BWP
BAB VI RENCANA POLA RUANG BWP
BAB VIl PENETAPAN SUB BWP YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA
BAB VIll KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB IX PERATURAN ZONASI
BAB X KETENTUAN PERIZINAN
BAB XI INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
BAB XIII KELEMBAGAAN
BAB XIV KETENTUAN SANKSI
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PBRALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
99
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA
MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH DALAM RANGKA
HARI JADI KOTA SURABAYA KE-728
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengaturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan Kampus dan Sekitarnya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011
tentang Peraturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan
Kampus dan sekitarnya sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota
Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Peraturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan Kampus
dan sekitarnya, sudah tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, sehingga perlu di cabut
- bahwa pencabutan Peraturan Walikota perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan
kepastian hukum;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 36 Tahun 2005;PP No 15 Tahun 2012;Perda No 1 Tahun 2017
Materi pokok dalalm Peraturan ini adalah : Peraturan Walokota Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Peraturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan
Kampus dan sekitarnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mencabut PERWALI Kota Palembang No. 24 Tahun 2011 tentang Pengaturan Tata Letak dan Penggunaan Lahan Kawasan Kampus dan Sekitarnya
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Pemerintah Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Pemerintah Daerah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 4 (empat) Bab dan 32 (tiga puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Penyewaan BMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Formulasi Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2018 Nomor 39 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: IV
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Sewa Tanah Atas Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah dan merupakan salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang begitu penting guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
pembangunan dan pelayananan masyarakat dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab, maka Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kota Sorong dikenakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Retribusi Sewa Tanah. Agar perhitungan retribusi Pemakaian kekayaan Daerah Berupa retribusi Sewa tanah dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif dan akuntabel, maka perlu menyusun suatu tata cara perhitungan retribusi sewa tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 /PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Retribusi Daerah; Peraturan Walikota Sorong Nomor 2 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Sorong.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai retribusi sewa tanah atas pemanfaatan tanah milik pemerintah Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Lamp 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataaan dan pengendalian bangunan yang selaras dengan lingkungan, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan.
b. bahwa Keputusan Walikota Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Garis Sempadan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.38 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2002; UU no.26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; Permen PUPR No.05/PRT/M/2016; Perda Kota Balikpapan No.12 Tahun 2012; Perda Kota Balikpapan No.3 Tahun 2016
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan atau garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, tepi danau, tepi situ/rawa. tepi waduk, tepi pantai, as pagar, dan atau jaringan tegangan tinggi dan merupakan batas antar bagian kapling/pekarangan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun bangunan.
Peraturan walikota ini dimaksudkan untuk pengamanan prasarana fisik jalan serta penataan dan penertiban terutama akibat keberadaan perkembangan Bangunan yang dapat berakibat terganggunya Ruang Pengawasan Jalan. tujuan perwali ini untuk:
a. menata dan mengendalikan Bangunan berikut saran penunjanga dan kelengkapannya yang didasarkan pada pertimbangan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan
b. landasan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur, dalam upaya tertib pemanfaatna lahan dari kegiatan mendirikan bangunan;
c.mengendalikan pelaksanaan kegiatan mendirikan bangunan secara terpadu dan mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah dan
d. menciptakan ketertiban Bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 dicabut
-
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah cq. Kantor Pertanahan Kota pekalongan, perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran tanah Sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN dan APBD; bahwa berdasarkan ketentuan Diktum Ketiga angka 1 juncto Diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN, dan Mendagri dan Mendes PDTT No 25/SKB/V/2017, No 590-3167A Tahun 2017 dan No 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tidak tertampung dalam APBN, APBD dan APBDes, dibebankan pada masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 119 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 119, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 184
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat