retribusi SEWA TANAH-PEMANFAATAN TANAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. No. 2021/7, LL Kota Sorong: 39 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Sewa Tanah Atas Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kota Sorong
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah dan merupakan salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang begitu penting guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
pembangunan dan pelayananan masyarakat dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab, maka Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kota Sorong dikenakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Retribusi Sewa Tanah. Agar perhitungan retribusi Pemakaian kekayaan Daerah Berupa retribusi Sewa tanah dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif dan akuntabel, maka perlu menyusun suatu tata cara perhitungan retribusi sewa tanah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 /PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Retribusi Daerah; Peraturan Walikota Sorong Nomor 2 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Sorong.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai retribusi sewa tanah atas pemanfaatan tanah milik pemerintah Kota Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
- Lamp 5 hlm
|