PERUABAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peruabahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pelabuhan dan meningkatkan masyarakat di pelabuhan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan wilayah pelabuhan serta pelayanan jasa kepelabuhanan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Taruf Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Taruf Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1761);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 92)
Pasal I: Beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: PeraturanDaerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya;
4. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Lamongan No 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 21 Desember 2010 telah menetapkan besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
14 Tahun 2010;
b. bahwa administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
ten tang Administrasi Kependudukan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79A, di mana Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1974;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 12 tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 12 tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 37 Tahun 2007;
Perpres No 25 tahun 2008;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 29 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. Burung walet yang bersarang di dalam atau di luar habitat alaminya dalam wilayah Kabupaten Kaur merupakan Sumber Daya Alam yang memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan bagi peningkatan Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta perlu memberikan perlindungan dan pembinaan serta pengaturan demi kelestarian populasinya;
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah menyebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota salah satunya adalah Pajak Sarang Burung Walet;
c. Pajak Sarang Burung Walet merupakan sumber pendapatan daerah yang dpat diandalkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
d. Dalam rangka pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet sebagai sumber pendapatan daerah sebagaimana yang di jelaskan harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur aspek kewenangan dan tata cara pelasksanaannya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 7 Tahun 1983
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 19 Tahun 1997
7. UU No. 14 Tahun 2002
8. UU No. 3 Tahun 2003
9. UU No. 17 Tahun 2003
10. UU No. 1 Tahun 2004
11. UU No. 15 Tahun 2004
12. UU No. 32 Tahun 2004
13. UU NO. 33 Tahun 2004
14. uu nO. 28 Tahun 2009
15. UU No. 12 Tahun 2011
16. PP No. 27 Tahun 1983
17. PP NO. 14 Tahun2005
18. PP No. 58 Tahun 2005
19. PP No. 38 Tahun 2007
20. PP No. 69 Tahun 2010
21. PP No. 91 Tahun 2010
22. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual Sarang Burung Walet. sebagaimana yang di maksud, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Tarif pengenaan Pajak Sarang Burung walet di tetapkan sebesar 10%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN PAJAK; 4. TARIF PAJAK; 5. CARA PERHITUNGAN PAJAK; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. TAHUN PAJAK; 8. PENETAPAN; 9. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 10. KEDALUWARSA; 11. SANKSI ADMINISTRATIF; 12. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2009
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu
penyesuaian dan dipisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Pajak Hotel yang dipungut pajak kepada setiap
pelayanan di Hotel, dan obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan
dengan pembayaran di Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.01, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian
daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat yang nmengatur Retribusi Perizinan Tertentu
tidak sesuai lagi, sehingga perlu digant
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut pembayaran atas pemberian izin kepada orang
pribadi dan/atau badan untuk melakukan kegiatan angkutan atau pelayanan jasa angkutan pada
trayek lintas Kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No 7 Tahun 2007 tentang retribusi perizinan angkutan laut
penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa ditetapkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang secara yuridis masih berlaku. Namun secara de facto tidak dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, Retribusi yang terutang berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2012 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat