RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - DAERAH - TAHUN 2005-2025
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 - 2025;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010; PERDA Nomor 6 Tahun 2009; PERDA Nomor 11 Tahun 2012; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 - 2025; Meliputi Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Danau Lindu
ABSTRAK:
bahwa Danau Lindu sebagai satu kesatuan ekologis penyangga kehidupan, menyimpan potensi sumber daya alam yang besar, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah melalui pengelolaan yang terarah, terencana, berwawasan lingkungan, adil dan demokratis;
bahwa dalam rangka pemanfaatan Danau Lindu untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan daerah, diperlukan landasan yang kokoh bagi pemerintah, masyarakat serta dunia usaha untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan yang adil dan berkelanjutan;
bahwa diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Danau Lindu secara komprehensif yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan dalam rangka mewujudkan pengelolaan yang berkelanjutan, adil dan menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Danau Lindu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No/ 28 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulteng No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Danau Lindu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas dan tujuan; zonasi danau; pengelolaan; perencanaan; koordinasi; wewenang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; pelaksanaan usaha; larangan; pengawasan; penyidikan; penyelesaian sengketa; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
13 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Lima Belas Desa Menjadi Kelurahan Di Empat Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan perubahan status 31 (tiga puluh satu) Desa menjadi kelurahan dari 46 (empat puluh enam) Desa terhitung sejak terbentuknya Kota Serang pada Tahun 2007;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan guna meningkatkan pelayanan, maka 15 (lima belas) Desa yang belum berubah status menjadi Kelurahan di 4 (empat) Kecamatan, perlu ditetapkan menjadi Kelurahan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 200 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 1997; PP No 72 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PERDA Kota Serang No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 15 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Perubahan Status; 4. Luas Dan Batas Wilayah Kelurahan; 5. Kekayaan Desa; 6. Struktur Organisasi,Tugas Pokok,Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2013/NO.27, TLD NO.141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dasar hukum sebagai landasan legalitas dalam rangka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi terbaru, sehingga perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.3 Tahun 1978, Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah, yaitu pada Konsiderans Mengingat, Pasal 3, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN PENGADAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang berbunyi ”dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah”. Dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi Unit Layanan Pengadaan wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2014.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Pengadaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
keberadaan sarang burung walet merupakan
salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan
diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan merupakan salah
satu objek retribusi sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1994 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 ;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Prinsip Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
4.Maksud Dan Tujuan
5.Lokasi Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
6.Kawaan Larangan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
7.Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
8.Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
9.Penolakan Permohonan Izin
10.Pencabutan Dan Pembatalan Izin
11.Jangka Berlakunya Izin
12.Ketentuan Khusus
13.Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
14.Hak Dan Kewajiban Dan Pemegang Izin
15.Larangan
16.Ketentuan Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
17.Sanksi Administratif
18.Ketentuan Pemyidikan
19.Ketentuan Pidana
20.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2013
PERUBAHAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2013 /NO. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit Organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, serta
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran 2013,
maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2013. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2006; PERDAPROV BABEL No. 10 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang semula berjumlah Rp.1.909.258.655.361,45 berkurang sejumlah Rp.
72.124.707.809,76 sehingga menjadi Rp.1.837.133.947.551.69. Uraian lebih lanjut perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut tercantum dalam 8 Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
pelaksanaan Pasal 8 huruf a, Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu diatur Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 2010
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No 1 TAhun 2006
15 hlm, penjelasan 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat