Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL Kota Singkawang : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 8 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Pengawasan; Penggunaan Laba; Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2020; Perbup Polewali Mandar No. 29 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Polewali Mandar No. 44 Tahun 2016; Perbup Polewali Mandar No. 37 Tahun 2014; Perbup Polewali Mandar No. 40 Tahun 2014;
Perda ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran (LRA);
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAL);
c. neraca;
d. laporan operasional;e. laporan perubahan ekuitas (LPE);dan
f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, Laporan realisasi anggaran Tahun 2020 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
5
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita-cita yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi serta menjalankan hidup sewajarnya;
b. bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah lainnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Dearah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan perlindungan anak, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, tanggung jawab keluarga dan orang tua, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH-SAROLANGUN-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sarolangun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Kecamatan Mandiangin Timur, perlu dibentuk perangkat
daerah untuk melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam
menyelenggarakan roda pemerintahan;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kembali
terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020; PP 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Sarolangun 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Perda 2 Tahun 2018
Perda 1 Tahun 2021 mengatur mengenai perubahan beberap ketentuan yang diatur dalam Perda 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Perda 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningk:atkan pelayanan penyaluran modal
usaha serta untuk memberikan pelayanan jasa
keuangan yang aman kepada masyarakat, maka
pemerintah daerah perlu memberdayakan badan usaha
milik daerah;
b. bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran dan
fungsi meningk:atkan daya saing dan pertumbuhan
perekonomian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan
dan meningk:atkan hajat hidup perekonomian
masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan
potensi daerah serta mengoptimalkan penyaluran modal
usaha dalam memberlkan pelayanan jasa keuangan
yang aman kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota
Blitar telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Blitar berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun2017 tentang: Perubahan Alas Peraturan Daerah Kola
Blitar Nomor 15 Tahun 2004;
c. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerlntah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, maka Peraturan Daerah Kola Blitar Nomor 15
Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Pemerlntah Kola Blitar perlu
disesuaikan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kola Blitar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; 20. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.03/2015; 21. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/POJK.03/2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; 26. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004; 27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; 28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; 29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 31. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur pembentukan Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kola Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; nama kedudukan dan tujuan; dasar hukum pendirian; kegiatan usaha dan anggaran dasar; sumber modal dan penyertaan modal; organisasi; KPM dan dewan pengawas; direksi; satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; perencanaan, operasional dan pelaporan; tahun buku dan penggunaan laba; evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum; pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2004 Seri D Nomor 26/D Kota Blitar); dan
b. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2017 Nomor 11)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dikecualikan Pasal yang mengatur
tentang Pendirian.
jumlah 83 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukumdan kondisi saat ini sehingga perlu diubah:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 69 Tahun 1958
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
1. Ketentuan pasal 1 angka 9 dihapus dan ditambahkan 2 angka, yakti angka 16 dan 17
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pasal 8 diubah, dan ditambahkan ayat (5)
3. Ketentuan pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu menjamin terpenuhinya hak setiap anak yang ada di daerah agar dapat bertumbuh dan berkembang dengan layak, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
- Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan pembentukan kabupaten layak anak, ruang lingkup peraturan daerah, prinsip dan strategi pelaksanaan KLA, Hak Anak,serta Tahap Pengembangan KLA, yang meliputi: Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
22 hal. (8 Bab, 30 Pasal) dan 6 Hal. Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu upaya penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan BUMD untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang usahanya agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah, diperlukan penguatan modal melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD sesuai kemampuan keuangan daerah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 – 2022, untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 – 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018–2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018–2022
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat