Perda ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. laporan realisasi anggaran (LRA); b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAL); c. neraca; d. laporan operasional;e. laporan perubahan ekuitas (LPE);dan f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan. Selain itu, Laporan realisasi anggaran Tahun 2020 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat