Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Bibit Tanaman pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembibitan Tanaman Perkebunan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program peningkatan produksi perkebunan di Kab Cilacap, maka bibit hasil produksi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembibitan Tanaman Perkebunan harus disalurkan kepada masyarakat; bahwa untuk tertib dan lancarnya penyaluran bibit kepada masyarakat dari UPTD Pembibitan Tanaman Perkebunan, perlu diatur pedoman penyaluran bibit dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pedoman Penyaluran Bibit Tanaman pada UPTD Pembibitan Tanaman Perkebunan di Kab Cilacap;
UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; PP No 44 Tahun 1995; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyaluran bibit tanaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 169 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP); b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian operasional kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ngada No. 51 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
3 halaman; 27 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 169 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kuningan No. 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 169, BD 2021/ Nomor 169
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 169, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 170
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, serta Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 44 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Bupati tentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, serta besaran dana operasional bagi pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pacitan tahun anggaran 2022 yang memuat ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, tki, tunjangan reses, dana operasional, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 169 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 169, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72137
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan, khususnya menyangkut prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan dan penerangan jalan umum perlu ditingkatkan dalam rangka mengoptimalisasikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nemer 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013;Peraturan Gubernur Nomor 248 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan PPSU Tingkat Kelurahan yang meliputi Penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran dilakukan dengan tidak mengubah bentuk konstruksi sarana aslinya, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum, selain itu dapat dilaksanakan pekerjaan lain baik pekerjaan fisik maupun non fisik yaitu pekerjaan administrasi dengan jumlah maksimal 1 (satu) orang melalui penugasan dari Lurah, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan sifat urgensi pekerjaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
17 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 169 Tahun 2022
BATAS - DESA - RAWAMENENG - KECAMATAN - BLANAKAN - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 169, BD Tahun 2022 No.169
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 169, LN. 1961/ 194, TLN No 2257, LL BPHN : 8 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat