Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 267, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Dengan Hormat Laksasmana Laut R. Eddy Mardinata, Panglima Tinggi Angkatan Laut Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemeirntah Pakistan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1966.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 267 Tahun 2007
pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib di lingkungan Pemerintah kabupatten seluma yang mendahului anggaran pendapatan dan belanja daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 267, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 267
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Yang Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018 belum ditetapkan sampai bulan Desember Tahun 2017, maka untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Seluma perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang mendahului Aanggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
b.sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenter Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pengeluaran kas sebelum penetapan Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib ditetapkan dalam peraturan kepala daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 17 Tahun 2004
4.UU No. 1 Tahun 2004
5.PERDA No. 33 Tahun 2004
6.UU No. 12 Tahun 2011
7.UU No. 23 Tahun 2014
8.PP No. 20 Tahun 1968
9.PP No. 55 Tahun 2005
10.PP No. 58 Tahun 2005
11.PP No. 8 Tahun 2006
12.PP No. 71 Tahun 2010
13.Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Permendagri No. 33 Tahun 2017
16.PERDA No. 3 Tahun 2009
Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, dan c untuk masing masing jenis belanja setiap bulanya ditetapkan sebesar satu per duabelas (1/12) dari jumlah pagu anggaran yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Musi Banyuasin
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201U4; ndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang direncanakan sebesar Rp1.398.418.468.634,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah; Pendapatan Transfer; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.833.335.262.831,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah), terdiri dari: Belanja Operasional; BelanjaModal; Belanja Tidak Terduga; dan BelanjaTransfer.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 267, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Kuasa Kepada Waperdam I Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Dan Kepada Waperdam II Untuk Pemberian Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1963.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 267, https://jdihn.go.id/
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 1952.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat