Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 267 Tahun 2017

Pengeluaran Kas Untuk Belanja Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Yang Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, dan c untuk masing masing jenis belanja setiap bulanya ditetapkan sebesar satu per duabelas (1/12) dari jumlah pagu anggaran yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 267 Tahun 2017 tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Yang Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
267
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 267
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan