Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip yang diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Pemerintah Kota Pasuruan telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat persetujuan Nomor : B-PK.02.09/227/ 2019 tanggal 20 Desember 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Pencipta Arsip dalam rangka
melaksanakan pengelolaan Arsip.)
3. Retensi Arsip (Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Pemerintah Daerah menganut asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan.)
4. Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Subtantif:
5. Penyusutan Arsip:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Perencanaan Pembangunan di Lingkungan
Mengingat Pemerintah Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perencanaan
Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini Memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 perlu
melakukan penyesuaian dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan
Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
57 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Kebudayaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17.Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi yang autentik,utuh dan terpercaya,sehingga setiap perangkat daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan penggunaan arsip
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2018
Materi Pokok : Sistem Klasifikasi Keamanan dan Arsip Dinamis, dan Pengaturan Akses Arsip Dinamis,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Jumlah Halaman : 11 HLM ; LAMPIRAN : 134 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan (Urban Farming)
ABSTRAK:
bahwa di dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3)
menyebutkan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah perlu lebih
berperan dalam pemberdayaan, pemberian kemudahan
berusaha dan perlindungan bagi petani, yang berasaskan
pada kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan,
kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi
berkeadilan, dan keberlanjutan;
bahwa pembangunan di wilayah perkotaan diprioritaskan
pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah,
kesejahteraan dan meningkatkan pembangunan
infrastruktur, daya dukung kota yang terpadu dan
berkelanjutan, serta tertib penataan ruang serta
berwawasan lingkungan;
bahwa untuk mewujudkan program pemerintah berkaitan
dengan kedaulatan pangan diperlukan kegiatan ketahanan
pangan diseluruh komponen masyarakat melalui Gerakan
Urban Farming;
bahwa salah satu visi, misi dan prioritas program
Pembangunan Pemerintah Kota Banjarbaru yang dimuat
dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 adalah Pengembangan
Pembudidayaan Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Perkotaan (Urban Farming); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, daerah berwenang menetapkan
kebijakan daerah dalam rangka pemanfaatan ruang
terbuka untuk pertanian, peternakan dan perikanan
perkotaan (Urban farming);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk
Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan
(Urban Farming);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan (Urban Farming) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Gerakan Urban Farming; Urban Farming Center; Urban Farming Corner; Demplot Urban Farming; Kelompok Kerja Pendampingan Pelaksanaan Program Urban Farming; Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusutan arsip pada
pencipta arsip dan penambahan khazanah arsip
statis di Lembaga Kearsipan Daerah perlu
dilakukan akuisisi arsip statis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Akuisisi
Arsip Statis;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis yang meliputi prinsip dan strategi akuisisi arsip statis, penilaian dan verifikasi arsip statis dan serah terima arsip statis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, . Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Strategi Akuisisi Arsip Statis, Penilaian Dan Verifikasi Arsip Statis, Serah Terima Arsip Statis, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
21 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
digunakan secara langsung dalam penyelenggaraan
kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah
berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan
andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan
norma, standar, prosedur dan kriteria, diperlukan upaya
pemeliharaan terhadap arsip tersebut;
bahwa dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan
terhadap arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu disusun pedoman sebagai acuan dalam
pemeliharaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah
Kota Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemeliharaan
Arsip Dinamis;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis yang meliputi pemeliharaan Arsip Aktif, pemeliharaan Arsip Inaktif, pemeliharaan Arsip Vital dan Alih Media Arsip. Tata cara Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar dalam melakukan pengelolaan Arsip terjaga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Pengelolaan Arsip terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tanggung Jawab, Jenis Dan Batasan, Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
22 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat