Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan
untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran
serta ketertiban dan kepastian hukum, perlu
dilakukan tera/tera ulang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Reteribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/
M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat–Alat Ukur,
Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) yang
wajib ditera dan tera ulang;
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan tera/ tera ulang . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; nama, objek dan subjek retribusi; golongan teribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan dan pemungutan retribusi; tatacara pembayaran; penagihan retribusi; tunggakan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan dan pembebasan teribusi; kadaluarsa penagihan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; insentif pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2019.
jumlah 16 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e, Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2010, .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, Golongan Dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi, Keberatan, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Nsentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
-bahwa untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis dan tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Tarif Kesehatan Dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dearah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Program Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Ketentuan yang diubah yaitu diantara Pasal 88 dan Pasal 89 diselipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 88A yang berbunyi (1) Tarif retibusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; (3) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Serta ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan potensi yang terdapat pada derah kabupaten Padang Pariaman, perlu dilakukan penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomo 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang digunakan dan lama pemakaian kekayaan daerah.
(2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan pertimbangan kelayakan.
(3) Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8A
(1) Pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatannya tidak dikenakan sewa rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pasal 8B
Sewa Gedung/Bangunan/Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap perubahan hukum dalam pajak hiburan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9575 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 6 huruf c, yaitu mengenai besarnya tarif pajak untuk permainan bowling dan pertandingan olahraga; dan
b. menghapus ketentuan dalam Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa salah satu sumber pembiayaan dalam penyelengagraan pemerintahan di daerah berasal dari retribusi perizinan tertentu, oleh karena itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sambas terus berupaya untuk mencari dan menggali potensi sumber penerimaan dan/atau pendapatan dari sektor retribusi perizinan tertentu, dengan tujuan agar dapat mendukung upaya percepatan pemerataan pembangunan did daerah demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 4, pasal 12, pasal 13, Pasal 14, Pasl 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2018
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan perparkiran menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota
UU No 28 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007
dalam Perda ini diatur mengenai hal ihwal yang berkaitan dengan penyelenggara parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, TLD No. 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Semarang maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud. Bahwa berdasarkan Lampiran huruf DD, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah TingkatII Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penataan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi luasan lahan, batas lahan, posisi lahan, dan perencanaan teknis pemanfaatan lahan sesuai rencana tata ruang Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan keterangan rencana kota yang dilengkapi dengan peta dengan memungut retribusi penggantian biaya cetak peta.
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi penggantian biaya cetak peta serta pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
c. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kota Surabaya khususnya dalam pelayanan keterangan rencana kota yang dilengkapi dengan peta, perlu menetapkan kebijakan daerah terhadap penyediaan cetak peta yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat