Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mengakomodasi dinamika yang
terjadi dalam pelaksanaan kegiatn TNI Manunggal
Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan
Masyarakat, perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal
Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan
Masyarakat;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti
TNI Pemberdayaan Masyarakat: Pasal 6 dan Pasal 8;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti
TNI Pemberdayaan Masyarakat
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati pada Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
ketentuan Pasal huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 yang dipergunakan untuk koordinasi,
penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan
dan kegiatan khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasil
guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati atau istilah lain yang
dipersamakan, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemerintah
Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (2) pada Pasal 4, penyisipan Bab VA, penyisipan Pasal 7A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 18 Tahun 2018 diubah.
3 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 6, BN. 2021 No. 841, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kelancaran dan kelengkapan
informasi dalam penyusunan standar kompetensi jabatan
oleh Instansi Pemerintah, diperlukan suatu kamus
kompetensi teknis bidang kepegawaian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
Kepala Badan Kepegawaian Negara berwenang untuk
menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis
Bidang Kepegawaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus
Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1907);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian terdiri atas:
a. jenis kompetensi teknis;
b. definisi kompetensi teknis;
c. deskripsi kompetensi teknis; dan
d. indikator perilaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tertib kerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare secara berdayaguna dan berhasil guna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/ Atau Bangunan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan asas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan untuk :
a. kelancaran proses pekerjaan;
b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai;
c. memudahkan komunikasi;
d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; dan
e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
peraturan Walikota Parepare Nomor 5 Tahun 2007 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Pati No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Pati No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa
PERBUP Kab. Pati No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Pati No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020, Bupati dapat membuat Pedoman Teknis
kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan
mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah
dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 94 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : Kebijakan Pokok
BAB II : Mekanisme Penyaluran Dana Desa
BAB III : Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB IV : Tim dalam Pengelolaan Dana Desa
BAB V : Alur Kegiatan Dana Desa
BAB VI : Publikasi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
BAB VII : Partisipasi dan Pengaduan Masyarakat
Bab VIII : Kejadian khusus yang berdampak pada
Kegiatan Pembangunan di Desa
BAB IX : Pembinaan
BAB X : Pemantauan dan Evaluasi
BAB XI : Pengawasan
BAB XII : Contoh Format
BAB XIII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
138 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; informassi dan Laporan Kerugian Daerah Penilaian Kerugian Daerah; Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; Tata Cara Penyelesauan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kedaluwarsa; penghapusan piutang TP-TGR; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia ( PPK-IPM) Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat