KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 6, BN. 2021 No. 841, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan kelancaran dan kelengkapan
informasi dalam penyusunan standar kompetensi jabatan
oleh Instansi Pemerintah, diperlukan suatu kamus
kompetensi teknis bidang kepegawaian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
Kepala Badan Kepegawaian Negara berwenang untuk
menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis
Bidang Kepegawaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus
Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1907);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728
- Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian terdiri atas:
a. jenis kompetensi teknis;
b. definisi kompetensi teknis;
c. deskripsi kompetensi teknis; dan
d. indikator perilaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
- 50 halaman dengan lampiran
|