Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Tujuan; Bentuk, Sumber Dana, Tata Cara Penyertaan Modal; Besaran Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Bagi Hasil Usaha; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur pemodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
c. bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SumberDaya Air; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene.
Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk :
a. Meningkatkan Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyedia Air Bersih;
b. Menambah Pendapatan Daerah;
c. Mengendalikan suatu badan usaha guna menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2015/170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
- Pada tahun 2016 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dalam bentuk penyertaan modal. Ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggarannya dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kota Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp. 6.500.000.000, yang dianggarkan pada 2 tahun anggaran, yaitu: APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.500.000.000; dan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000. Penyertaan modal tersebut bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deviden yang diperoleh atas Penyertaan Modal merupakan pendapatan daerah. Penatausahaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
PERDA Prov. DIY No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda DIY No.12 Tahun 2012 ttg Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.103.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, melalui perluasan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir, serta untuk memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi; Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011, dinyatakan bahwa pemerintah dapat melakukan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Investasi Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; bentuk investasi pemerintah daerah; bidang investasi daerah; sumber dana investasi daerah; pedoman pengelolaan investasi daerah; hasil usaha; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pemenuhan kebutuhan air bersih, maka perlu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan didukung adanya sarana prasarana pengelolaan air bersih di Kabupaten Tabalong;bahwa dalam rangka memenuhi sarana prasarana pengelolaan kapasitas jaringan yang dibutuhkan, perlu adanya penambahan jaringan setiap tahun yang dibiayai
melalui penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabuapten Taba;ong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2021
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2021/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten terbuka dan meningkatkan ketahanan
kelembagaan, serta kemampuan penyangga terhadap
krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak
dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan
layanan kepada masyarakat guna mendorong
perekonomian di Kabupaten Bandung dan pendapatan
daerah dari dividen badan usaha milik daerah,
diperlukan adanya penambahan penyertaan modal
kepada Badan Usaha Milik Daerah perseroan terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
terbuka;
b. bahwa berdasarkan keputusan rapat umum pemegang
saham badan usaha milik daerah, perseroan terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung
tanggal 16 April Tahun 2021 pemegang saham
menyepakati untuk meningkatkan modal dasar
perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Terbuka;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara jo. Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan
daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Terbuka;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007
Terdiri dari 9 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pembinaan dan pengawasan, pertanggungjawaban dan kewajiban, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa barat dan banten terbuka
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat