penetapan dan penegasan batas desa maras tengah kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 248, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 248
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk mejamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Maras Tengah Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Maras Tengah secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal Ayat ( 3) Peraturan Menteri Dalam Nrgeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota Menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
BataDesa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
BATAS - DESA - TANJUNGSARI - BARAT - KECAMATAN - CIKAUM - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 248, BD Tahun 2022 No.248
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 248, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Ir. Abdul Muthalib Dari Keanggotaan Panitia Perbaikan Perjalanan Haji Dan Mengangkat Mayor Jenderal KKO. Ali Sadikin Sebagai Pengganti
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 1963.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 248, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Pembantu Menteri Cipta Karya Dan Konstruksi Urusan Umum, Administrasi Keuangan, Industri Bahan Dan Alat-Alat Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1965.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 248 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Bugel Kecamatan Tomo
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Bugel Kecamatan Tomo
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 248 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 99 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan administrasi keuangan
secara tertib, transparan, konsisten, akuntabel serta
untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Purbalingga;
bahwa dengan adanya dinamika perkembangan dalam
pengelolaan administrasi keuangan, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun
2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 99 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem Dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Purbalingga;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga. Ketentuan Pasal 59 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 88 diubah, dan Ketentuan dalam Lampiran ditambah 1 (satu) Form yakni Form XIII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga diubah.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 248 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat