Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
5. Tata Cara Penghitungan Pajak;
6. Tata Cara Pembayaran;
7. Tata Cara Penagihan;
8. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
9. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
13. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 304 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1326 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
85 halaman (lampiran 47 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 239 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permen BUMN No. PER-08/MBU/12/2019; Perbup No. 85 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Dana; Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Rencana Pengadaan Barang/Jasa; Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Bersama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
PERBUP Kab. Purwakarta No. 39 Tahun 2023 tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah wajib melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 061/5875/OTDA,Tanggal 10 September 2021, Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, pemerintah Daerah agar menindaklanjuti hasil pertimbangan yang diberikan Mendagri melalui Gubernur (GWPP) tersebut dengan melakukan penyesuaian Perkada SOTK perangkat Daerah. berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, agar Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Kedudukan, Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2020), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 239 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa genting juar kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 239, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 239
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Genting Juar Kecamtan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Genting Juar Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten seluma, perlu ditetapkan batas Desa genting Juar secara Pasti di Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan BabV Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati Walikota menetapakan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pasirreungit Kecamatan Paseh
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Pasirreungit Kecamatan Paseh
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 239 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat