Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 239 Tahun 1952

Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium 4

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 239 Tahun 1952 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium 4
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
239
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 1952
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Oktober 1952
Sumber
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan