Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah;
b. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi Daerah, terwujudnya struktur usaha konstruksi daerah yang handal dan berdaya saing, terwujudnya hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas serta terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
UU Nomor 15 Tahun 1964
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2017
PP Nomor 22 Tahun 2020
PermenPUPR Nomor 08/PRT/M/2019
Peraturan ini mengatur tentang Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini terdiri dari 12 bab yang terdiri dari Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Struktur Usaha dan Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi; Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi; Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan dan Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata, dan juga mengatasi permasalahan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah memerlukan pengaturan yang melibatkan peran aktif masyarakat dan memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat, serta melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah bidang kesejahteraan sosial dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Dasar hukum peraturan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan Fungsi Sosial dalam rangka mencapai kemandirian; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah Kesejahteraan
Sosial; meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara
melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kualitas manajemen Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah ini mengatur secara rinci pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19
ABSTRAK:
1. Untuk memberikan perlindungan dari penyebaran COVID-19 dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat; 2. Untuk menanggulangi dan memutus rantai CIVID-19 perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, satuan tugas, instansi vertikal, dan dunia usaha; 3. Peraturan Gubernur Banten No. 38 Tahun 2020 dipandang kurang efektif.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahin 1984; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No, 6 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab dan Kewenangan; 3. Penanggulangan; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Sanksi Administratif; 6. Penghargaan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah ; Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah,kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kepala Dewan Perawakilan Daerah (DPRD) dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat (enam ) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU no 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2018;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012;PP No 2 Tahun 2018;PP No 8 Tahun 2006;PP NO 55 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2019;Perda No 3 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; dan PP No.42 Tahun 2013.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberi Bantuan Hukum; BAB III Alokasi Anggaran Bantuan Hukum; BAB IV Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; BAB V Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; BAB VI Besaran Bantuan Hukum; BAB VII Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Ligitasi; BAB VIII Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Non Litigasi; BAB IX Standar Laporan Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; BAB X Pertanggungjawaban; BAB XI Pemantauaan Dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; BAB XII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
10 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM) Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah , maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18; UU No.47 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.37 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur yaitu Perumda dalam usaha dibidang penyediaan air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan. Didalamnnya juga mengatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Kebijakan Perusahaan Umum Daerah; Organ dan Pegawai Perumda; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penetapan Tarif; Penggunaan Laba; Pembubaran; Dana Pensiun; Asosiasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Perda Kutai TImur No.5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur
Pasal 6 ayat (5) bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksaan kewenangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 12 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Dewan Pengawas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 17 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Direksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 24 ayat (4) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 36 bahwa ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 39 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran Perumda diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 45 ayat (7) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pasal 12 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Dewan Pengawas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanm ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang No. 69 Tahun 1958; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Isi dan Sistematika RPJMD; III. Pengendalian dan Evaluasi; IV. Ketentuan Peralihan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Mencabut Perda Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016.
6 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA – PERDA GUUNG SITOLI – NOMOR 3 TAHUN 2013 – RETRIBUSI – JASA – UMUM
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG (1-25/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA GUUNG SITOLI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan pertumubuhan daerah, maka perda Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubha dan disesuaikan kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli di Provinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribus Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, menghapus ketentuan Pasal 10, mengubah ketentuan Pasal 60, mengubah ketentuan Pasal 63, mengubah ketentuan Pasla 64, mengubah ketentuan Pasal 65, mengubah ketentuan Pasal 75, mengubah ketentuan Pasal 86, mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran IX, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah; b. untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pebangunan Kab Mahulu sebagai daerah otonomi baru, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; c. untuk melaksanakan ketentuan UU No.26 Pasal 78 ayat (4) huruf c tentang Penataan Ruang perlu membentuk PERDA tentang Recana Tata Ruang Wilayah; d. sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu membentuk PERDA Kab. Mahulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; PERPRES 31 Tahun 2015; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERDA No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup (mencakup 5 (lima) Kecamatan antara lain : a. Long Hubung b. Laham c. Long Bagun d. Long Pahangai e. Long Apari. Dengan batas wilayah : a. sebelah utara dengan Sarawak Malaysia, dan Kab. Malinau Prov. Kaltara b. sebelah selatan dengan Kab. Kubar Prov. Kaltim dan Kab. Murung Raya dan Kab. Barito Utara Prov. Kalteng c. sebelah barat dengan dengan Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalbar d. sebelah timur dengan Kukar Prov. Kaltim.); Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang (Strategi Penataan Ruang : 1. Strategi pengembangan kawasan perbatasan negara serta ekonimi untuk kesejahteraan masyarakat 2. Strategi untuk pengembagan pusat pemukiman sesuai fungsi ekonomi, lingkungan, administrasi pemerintahan, serta posisi geografis 3. Strategi untuk pemantapan peran dan fungsi kawasan lindung sebagai kawasan penyangga dan penyeimbang ekosistem wilayah 4. Strategi untuk pengembangan kegiatan ekonomi wilayah secara mandiri pada kawasan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.); Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten (yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem Perkotaan terdiri atas pusat kegiatan strategi (PKSN), pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK), dan pusat pelayanan lingkungan (PPL). Sistem Jaringan Prasarana terdiri atas sistem jaringan transportasi (sistem jaringan jalan, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, bandar udara umum, ruang udara), sistem jaringan energi (infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung), sistem jaringan telekomunikasi (sistem jaringna tetap dan sistem jaringan bergerak), sistem jaringan sumber daya air (sistem jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi dan sistem jaringan sumber daya air kabupaten), dan sistem jaringan prasarana lainnya (sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolana limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sistem jaringan persampahan wilayah, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem jaringan drainase); Rencana Pola Ruang Wilayah (yang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan Peruntukan Lindung terdiri atas kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat,, dan kawasan konservasi. Kawasan Peruntukan Budidaya terdiri atas kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan.); Kawasan Strategis Kabupaten (yang terdiri atas kawasan strategi dari sudut kepentingan ekonomi, kepentingna sosial budaya, dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup); Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah (yang meliputi perwujudan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten dan perwujudan kawasan strategis kabupaten.); Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan denga syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan, intensitas pemanfaatan ruang, prasarana dan sarana minimum, dan/atau ketentuan khusus yang dibutuhkan.); Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Masyarakat berhak berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruan, mengetahui secara terbuka RT/RW, menikmati manfaat ruang dan/atau nilai tambah ruang sebagai akibat dari penataan ruang dan memperoleh penggatian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Dan juga masyarakat wajib untuk mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang diterapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasa yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.); Kelembagaan (Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor dan/atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD); Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - lain (Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun, yang akan ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
109 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Amanat Pasal 321 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat