Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab; Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan Keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005, dan Pasal 330 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keputusan Mendagri No. 152 Tahun 2004; Permendagri No. 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; serta pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
94 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2008 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Temanggung dan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten
Temanggung perlu diganti.
Dasar Hukum ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari berbagai pejabat keuangan daerah, termasuk Bupati, Pejabat Pengguna Anggaran, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pejabat lainnya dalam pengelolaan APBD secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
wa dengan adanya estimasi Pendapatan Asti Daerah yang tidak tercapai dan adanya program dan kegiatan yang disesuaikan maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan/rincian kegiatan dan kode rekening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perda No. 2 Th. 2008, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; dan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
PERDA ini mengubah Perda No. 2 Th. 2008
12 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu peraturan pe run d an g-un d an gan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana .dimaksud, serta sebagai pelaksanaan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1997; PP No 109 Tahun 2000; PP No 21 Tahun 2001; PP No 65 tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 18 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
4. PENETAPAN APBD
5. PELAKSANAAN APBD
6. PERUBAHAN APBD
7. PENGELOLAAN KAS
8. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
9. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
10. PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
12. KERUGIAN DAERAH
13. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa menuju
kemandirian desa perlu dialokasikan Dana Bantuan Desa
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Pada Kabupaten Landak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
7 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perekreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkanPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana sebagai lembaga keuangan yang sehat dan mampu memberikan pelayanan yang optimal dalam penghimpunan dana maupun penyaluran kredit kepada masyarakat, maka dipandangperlu menambah modal dasar guna menyesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, khususnya ketentuan pembagian laba, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat GiriSukadana Kabupaten Daerah Tingkat IIWonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996.
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan yang tertera dalam Peraturan Kabupaten DaerahTingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri mengenai Perubahan modal dan sebagian susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menerbitkan Qanun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 12 Tahun 1985; Undang-Undang No. 18 Tahun 1997; Undang-Undang No. 21 Tahun 1997; Undang-Undang No.28 Tahun 1997; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.41 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Qanun Aceh No.3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBK; penyusunan rencana APBK; penetapan APBK; pelaksanaan APBK; laporan realisasi semester pertama APBK dan Perubahan APBK; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBK; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBK; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan BLUD; pengaturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2008.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat