PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2013/NO.174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah dan penyusunan Neraca Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diperlukan nilai aktiva tetap yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomir 1822 );
2. Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78 );
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor ...... );
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi-Selatan, Barat dan Tenggara Nomor KEP-238/WPJ.15.2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM
2. OBYEK PENILAIAN
3. KRITERIA PENILAIAN
4. PENILAIAN
5. HASIL DAN KEGUNAAN PENILAIAN
6. PEMBIAYAAN
7. PELAPORAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalihan Kekayaan/Aset Perusahaan Daerah Wolio Menjadi Kekayaan/Aset Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa Pasal 43 Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton, pada saat peraturan daerah tersebut mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a, maka untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, perlu mengalihkan kekayaan/aset Perusahaan Daerah Wolio menjadi kekayaan/aset Pemerintah Kabupaten Buton;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalihan Kekayaan Perusahaan Daerah Wolio Menjadi Kekayaan/Aset Pemerintah Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah. Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 107 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang perlu mengatur tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan penjualan aset daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.46 Tahun 1971; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.6 Tahun 2008
Tata cara Pelaksanaan penjualan kendaraan milik daerah ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan penjualan kendaraan dinas milik daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan penjualan kendaraan milik daerah bertujuan untuk agar terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur unsur yang terkait dalam pengelolaan BMD. Penggunaan BMD oleh pengguna dan kuasa pengguna dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah/BUMD. semua penerimaan yang berasal dari pemindah tanganan BMD merupakan pendapatan penerimaan daerah bukan pajak yang harus disetorkan ke rekening kas umum daerah. Panitia penghapusan mengusulkan kepada Bupati untuk pelaksanaan penjualan melalui lelang terbatas. Bupati menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan tentang panitia lelang terbatas dengan susunan personil terdiri dari unsur teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka m enjam in terlaksananya tertib adm inistrasi dan tertib pengelolaan barang m ilik daerah diperlukan kesam aan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang m ilik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan baran g milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang m ilik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahu n 1955 tentang Penjualan Rumah - Rum ah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nom or 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4355);
5. Undang-Undang Nom or 15 Tahu n 2004 tentang Pem eriksaan Pengelolaan dan Tanggu ng Jaw ab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 66, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan U ndang-U n dang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- U ndang Nom or 32 Tahun 2004 tentan g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4844);
7. Undang-Undang Nom or 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pem erintah Pusat Dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4267);
9. Undang-Undang Nom or 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukim an (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 10. U ndang-U ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 2967);
12. Peraturan Pemerintah Nom or 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nom or 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 64, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4515);
13. Peraturan Pemerintah Nom or 40 Tahun 1996 tentang Hak G una Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nom or 58, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
14. Peraturan Pemerintah Nom or 2 Tahun 2001 tentang Pengam anan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pem erintah Pusat Kepada Pem erintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonom i Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
15. Peraturan Pem erintah Nom or 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4587);
16. Peraturan Pem erintah Nom or 38 Tahu n 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nom or 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang M ilik Negara/Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4855);17. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi dan Pem erintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nom or 71 Tahu n 2010 Tentang Standar Akuntansi Pem erintahan (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2010 N om or 123, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 5165);
19. Peraturan Presiden Nom or 11 Tahun 2008 tentang Tata C ara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
20. Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nom or 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pem erintahan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
24 Peraturan Menteri Keuangan Nom or 96/PM K.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pem anfaatan, Penghapusan, dan Pem indahtanganan Barang Milik Negara;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang O rganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005 N om or 2); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pem erintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nom or 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nom or 3);
PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.46 Tahun 1971; UU No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.11 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.11 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2008
Pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah dimaksud untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah bertujuan terlaksanakanya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-undur yang terkait dalam pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengelolaan Barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengamanan hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan yaitu dengan menerbitkan sertifikat tanah. Penyelenggaraan pemeliharaan dapat berupa: a. pemeliharaan ringan; b. pemeliharaan sedang dan; c. pemeliharaan berat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; PP No.6 Tahun 2006; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; PP No.4 Tahun 2008
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Serah Terima Barang Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Pasal 6 ayat (1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, khususnya yang terkait dengan barang milik daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Serah Terima Barang Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.2 Tahun 2001; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Perpres No.73 Tahun 2011; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2013.
Sistem dan prosedur serah terima barang milik daerah dimaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi dibidang aset daerah serta mendorong tercapainya tertib administrasi barang Daerah khususnya di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tujuan Sistem dan Prosedur serah terima Barang Milik Daerah adalah tercapainya tertib administrasi Barang Milik Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Tugas dan tanggung jawab penyimpan barang adalah sebagai berikut: a.menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai/pemakai; b. mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang; c. menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan pencarian apabila diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam hubungan dan pengawasan barang; d. membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan kartu persediaan barang dengan sepengetahuan atasan langsungnya; e. membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pengguna barang melalui atas langsungnya; f. membuat perhitungan/pertanggungjawaban atas barang yang diurusnya; g. bertanggungjawab kepada pengguna barang melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab-sebab lainnya; h.melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 3(tiga) bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan berita acara perhitungan barang yang ditandatangani oleh penyimpanan barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Dicabut: Pasal 44 ayat (1). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 20 Tahun 2013
SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Ditetapkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan menciptakan tertib administrasi dan prosedur pengadaan barang milik daerah yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan BMD perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 1996; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 11 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; dan Perpres No. 71 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Nomor 23 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) dan ayat (1b).
Menghapus ketentuan Angka 4 pada Lampiran Bab IV dihapus.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Lampiran Bab IV, yakni Angka 10.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat