PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/Huk/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI KEPENGURUSAN
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
15 halahan, 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penguatan permodalan, penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengelolaan sehingga mampu meningkatkan daya saing; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Tempat Kedudukan, Logi dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, pegawai, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, tarif air minum, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 11); dan b. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2019
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan potensi bangsa bagr
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan
men5rusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan
anak sehingga diperlukan upaya strategis unhrk
menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu
memberikan perlindungan kepada anak
Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011.
Pemenuhan hak anak dan
menjadi acuan Penyelenggaraan KLA di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 4 Tahun 2019
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu berdaya saing menghadapi globalisasi menuju masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mandiri. Perkembangan dinamika ketenagakerjaan sangat cepat dengan adanya pengaruh globalisasi seperti pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga berakibat pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan secara lebih komprehensif. Ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peratutan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2013; PP No. 78 Tahun 2015; PERPRES No. 21 Tahun 2010; PERPRES No. 8 Tahun 2012; dan PERPRES No. 20 Tahun 2018.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Informasi Ketenagakerjaan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Selain itu, diatur tentang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pelayanan Produktivitas Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penghargaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
63 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatanya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia dan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Sumber Daya, Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, RPH dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan
Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI,PENENTUAN
PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX
PENAGIHAN; BAB X
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII
PEMANFAATAN RETRIBUSI; BAB XIV
PENYIDIKAN; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2019
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.3 tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2012, Perda No.9 tahun 2013, Perda No.9 tahun 2014, Perda No.9 tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bentuk Tambahan Setoran Modal, Tambahan Setoran Modal, Sumber Dana, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2019
pemberdayaan - pelestarian - pengembangan nilai adat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.68, TLD No.201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Adat di Daerah memiliki potensi besar untuk berperan serta dalam pengembangan dan pelestarian adat, budaya di daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf P Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan Pemerintahan wajib Pemerintah Daerah adalah urusan bidang kebudayaan meliputi pengelolaan kebudayaan, pelestarian dan pembinaan lembaga adat di daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 152).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat
7 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2019
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 03 TAHUN 2005
TENTANG DENDA PEMAKAIAN JALAN BUKAN UNTUK KEPERLUAN LALU LINTAS DALAM KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang, substansinya sudah sudah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENHUB No. PM.10 Tahun 2012; PERMENHUB No. PM.98 Tahun 2013; PERDAKOTA PKP No. 13 Tahun 2016; dan PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp949.291.338.000,00 bertambah sejumlah Rp213.375.910.000,00 sehingga menjadi berjumlah Rp 1.162.667.248.000,00 dan uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dicantumkan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat