Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp949.291.338.000,00 bertambah sejumlah Rp213.375.910.000,00 sehingga menjadi berjumlah Rp 1.162.667.248.000,00 dan uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dicantumkan dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat