Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif , rasional dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan ketentuan pearturan perundang-undangan yang berlaku
UU no.10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.1 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU nmo.43 Tahun 2008; UU no 12 tahun 2011; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.18 Tahun 2016; PP no.11 Tahun 2017; Perpres no.12 Tahun 2010; Permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2016;
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati no.8 Tahun 2019 pada Ketentuan Bab II bagian ketiga dan ketentuan Bab II bagian kedelapan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
merubah Peraturan Bupati no.8 Tahun 2019
5 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 6 Tahun 2015
Organisasi dan tata kerja - lembaga perangkat daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tugas Pemerintahan Umum lainnya perlu dibentuk Lembaga lain bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Unsur Perencanaan diwadahi dalam bentuk Badan, Unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, maka untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Surakarta perlu adanya penataan kembali perangkat Pemerintahan Daerah Kota Surakarta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan maksud di atas, serta untuk menunjang pelaksanaan Otonomi dipandang perlu penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2002.
85 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara ketentraman dan
ketertiban umum serta tegaknya Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa, diadakan
Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi
dalam pelaksanaannya ;
b. bahwa dalam pelaksanaan ketentuan pasal 68
ayat (1) Undang - undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal
11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, maka perlu diatur Susunan
Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai
dasar hukum dan landasan operasionalnya.
a. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
b. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4186);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang - undangan dan Bentuk Rancangan
Undang - undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 70).
Peraturan ini berisi tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok fungsi dari Satuan Polisi dan Pamong praja pada Pemerintah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
salinan
2
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5655);
KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH, PEMBENTUKAN UPT, STAF AHLI, JABATAN PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
(1) Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemda Kabupaten Serdang Bedagai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Khusus untuk pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dan
ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang
kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 03b TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KOTA TANJUNGBALAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan
bahwa Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
ditegaskan bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, maka perlu
membentuk Perangkat Daerah Kota
Tanjungbalai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2016 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5473);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali yang terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1987 tentang perubahan batas Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II
Tanjungbalai dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Asahan (Lembaran Negara
Tahun 1987 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3763);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini,
maka:
a. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
13 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Tanjungbalai;
b. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tanjungbalai;
c. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kota Tanjungbalai;
d. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Tanjungbalai
sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata kerja Lembaga Teknis Daerah;
e. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
17 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata
kerja Kecamatan pada Pemerintah Kota
Tanjungbalai;
f. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor
18 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata
kerja Kelurahan pada Pemerintah Kota
Tanjungbalai, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub
Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang
terbentuk dengan susunan organisasi dan tata
kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan
dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
42 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Buol.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol sebagaimana telah diubah dengan eraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Dinas Daerah;
c. Susunan Organisasi;
d. Jabatan dan Eselon;
e. Ketentuan Peralihan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Buol Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah.
18 Halaman, Lampiran: 17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pembentukan Dan Susunan Perangkatat Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Lombok Timur Noreg: 91/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, clan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
C. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan;dan
f. Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mengupayakan Terwujudnya Ketahanan Pangan Kabupaten Sebagai Bagian Dan Ketahanan Pangan Nasional Sesuai Amanat Ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001, Perlu Membentuk Dewan Pangan Nasional Kabupaten Yang Bertugas Membantu Bupati Penajam Paser Utara Di Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Keppres No. 132 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2004
Ketentuan Umum, Pembentukan, Dewan Ketahanan Kabupaten, Tatakerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2006.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat