SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya, dianggap sudah tidak sesuai lagi
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum inspektorat wilayah kabupaten, Bappeda, lembaga teknis, dan lembaga teknis daerah lainnya; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Bappeda Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesbangpol; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKD Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BLH; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB); kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi RSUD; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penyuluhan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Satuan Polisi Pamong Praja; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Rincian Tugas dan Struktur Organisasi; Eselon Jabatan Lembaga Teknis Daerah; Ketentuan Peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.3 Tahun 2009
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi pada SKPD
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013
PEMBERIAN MODAL PEMERINTAH KOTA TEGAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah; bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (Perda) ini memuat mengenai maksud, tujuan beserta bentuk pelaksanaan dan sumber dana yang diberikan kepada PD. BPR Bank Pasar, PD. BPR BKK Kota Tegal dan PD. BKK Tegal Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan keselamatan bagi masyarakat dalam mengunakan jasa angkutan umum diperlukan pengaturan terhadap izin trayek
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2013 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2013
-PENDIRIAN - PERUSAHAAN - BENDE SEGUGUK- DAERAH TINGKAT II -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Pendirian Perusahaan Bende Seguguk Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering ILir
ABSTRAK:
Untuk penguatan dan efisiensi persahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu restrukturisasi Dewan Direksi yang diatur dan ditetapkan dalam Pertaturan Daerah .
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 tahun 1959; UU No: UU No 5 tahun 1962; UU No 32 tahun 2004; Perda Tingkat II No 10 tahun 1979;
materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, obyek, subjek, pengangkatan direksi, penghentian Direksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pentertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe kepada masyarakat serta untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya , maka Perusahaan Daerah Air Minun Konawe perlu ditunjang dana serta sarana dan prasarana yang memadai; bahwa untuk memenuhi sebagaimana maksud, diperlukan dana yang cukup besar sehingga Pemerintah Kabupaten Konawe memandang perlu melakukan penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe; bahwa sebagaimana maksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kab. Konawe kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 nomor 10, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 2387); Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 31, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia 3472) bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang atas undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4286); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4377); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44/17), sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan barang. Daerah yang dipisahkan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten konawe kepada perusahaan daerah air minum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
5. Pembagian Laba;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati Konawe
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah No 5/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Surnber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan clan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5261);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/
2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990 Nomor 8/C);
20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
14/ A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Jornbang. Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang
pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 tahun 1979; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi ini yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan
daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana kurungan atau denda bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administratif besarnya bunga sebesar 2% tiap bulannya yang belum dibayar oleh Wajib Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2013
sistem - informasi - manajemen - pelaporan - data - transaksi - usaha - wajib - pajak - secara - online
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2013/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Bahwa dalam ragka pelaksanaan pembayaran Pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self asessment) pada pajak hotel, pajak restoran,pajak hiburan dan pajak parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP RI No. 91 Tahun 2010 pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Trnsaksi Usaha Wajib Pajak secara online.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ni Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 8 tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pembayaran, Pembiayaan, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat