Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Serang Kecamatan Karangreja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Serang Kecamatan Karangreja;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Serang Kecamatan Karangreja yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Serang Kecamatan Karangreja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 215 Tahun 2019
penyelenggaraan pemerintahan daerah - perencanaan pengawasan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, BD.2021/NO.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Permendagri No 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, serta mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemda di Lingkungan Pemkab Cilacap secara terarah, terkoordinasi, efektif dan efisien, maka dalam rangka mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Lingkungan Pemkab Cilacap Tahun 2020;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU no 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; OO No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 10 tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan pengawasan yang meliputi fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sasaran pengawsan penyelenggaraan pemerintahan daearah, dan jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 215 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BANDUNG AGUNG KECAMTAN SEMIDANG KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bandung Agung Kecamtan Semidang Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bandung Agung secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No.7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 3
Batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma
1. P.1 dengan koordinat X=254943 dan Y=9529024 yang terletak pada as (median line) Air Alas yang merupakan titik simpulbatas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.2 dengan koordinat X=255058 dan Y=9529181 yang terletak pada (Teluk Jerango) yang merupakan titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras;
2. P.2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.3 dengan koordinat X=254824 dan Y=9529462 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.4 dengan koordinat X=254779 dan Y=9529553 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
3. P.4 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.5 dengan koordinat X=254735 dan Y=9529574 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.6 dengan koordinat X=254606 dan Y=9529821 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
4. P.6 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.7 dengan koordinat X=254565 dan Y=9529779 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=254538 dan Y=9529829 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
5. P.8 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Sersan Barzan) sampai pada P.9 dengan koordinat X=254616 dan Y=9529903 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) sampai pada P.10 dengan koordinat X=254544 dan Y=9529957 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras;
6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Depati Awaz) sampai pada P.11 dengan koordinat X=254362 dan Y=9529937 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=254266 dan Y=9529970 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras,
7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Alas yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.14 dengan koordinat X=253968 dan Y=9530005 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar dan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras;
8. P.14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.15 dengan koordinat X=253977 dan Y=9529648 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
TARIF - LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - PUSKESMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, BD.2021/No.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Karang Mukti Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyedianaan layanan barang /jasa kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan Buapti serta berdasarkan Usulan dari Kepala UPT Puskesmas Karang Mukti Nomor 094/721/PKM-Km/IX/2021 tanggal 06 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Karanng Mukti Perihal usulan penetapan Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas Karang Mukti ,dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 1 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perbup No 139 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan Umum ,Tarif layanan ,Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur tarif,Tata cara pemungutan ,Pemanfaatan pendapatan ,Pembinaan dan pengawasan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 24 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta
PP No. 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Negara "Lokananta"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat