Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 209, LN. 1955/No. 63, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 209 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA DANAU KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 209, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a) bahwa untuk menJam1n tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Muara Danau secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b) bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 3 Tahun 2003;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 43 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 78 Tahun 2007;
Permendagri No 76 Tahun 2012;
Permendagri No 56 Tahun 2015;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Perda Seluma No 7 Tahun 2005;
Perda Seluma No 9 Tahun 2009;
Perda Seluma No 2 Tahun 2013.
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari:
(1) P.1 dengan koordinat X=243002 dan Y=9534917 yang terletak pada as (median line) Air Tebuan yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur, Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo dan Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, se1anjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Betungan Kecil sampai pada P.2 dengan koordinat X=244060 dan Y=9535258 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo;
(2) P.2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.3 dengan koordinat X=244218 dan Y=9535274 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Raya Marga Talo) yang merupakan batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.4 dengan koordinat X=245299 dan Y=9535014 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo;
(3) P.4 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.5 dengan koordinat X=246234 dan Y=9535079 yang terletak pada (Pematang Panjang) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio, Desa Kembang Seri Kecamatan Talo dan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.6 dengan koordinat X=246423 dan Y=9535193 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil;
(4) P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P. 7 dengan koordinat X=246482 dan Y=9535293 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=246518 dan Y=9535481 yang terletak pada titik simpul batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
(5) P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusun as (median line) Jalan sampai pada P.9 dengan koordinat X=246411 dan Y=9535656 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.10 dengan koordinat X=246157 dan Y=9535655 yang terletak pada (Pematang Sandar) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur Kecamatan Talo dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 209 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan
memberikan kepastian dan kejelasan terhadap batas
wilayah suatu desa/kelurahan, perlu mengatur
penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan di
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Batas Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Kelurahan
Karangsentul Kecamatan Padamara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara yang meliputi Penetapan dan Penegasan Batas. Peta Batas Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 209 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Cendana Kecamatan Kutasari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Cendana Kecamatan Kutasari;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Cendana Kecamatan Kutasari yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Cendana Kecamatan Kutasari sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 209 Tahun 2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 210, LN. 1955/No. 64, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 210, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Komodor Laut Murtamadji Sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1968.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 210, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Armunanto Dari Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung Dan Mengangkat Karim D.P Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Cendikiawan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1963.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat