Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Capaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, perlu dilakukan evaluasi capaian kinerja perangkat daerah. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi capain kinerja Perangkat Daerah, perlu disusun pedoman evaluasi capaian kinerja perangkat daerah tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Capaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 19 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini tentang Pedoman Evaluasi Capaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2020. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Evaluasi kinerja, Penghargaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 140 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MARGO SARI KECAMTAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 140
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Margo Sari Kecamtan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Margo Sari Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, perlu di tetapkan batas Desa Margo Sari secara pasti di kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab. V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/ Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. U No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab.seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan Transit Oriented Development Koridor (Utara - Selatan) Fase I Mass Rapid Transit Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta, telah dibentuk Badan Usaha Milik
Daerah Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development disebutkan bahwa pengembangan Kawasan Transit Oriented Development dilaksanakan oleh Operator Utama yang ditugaskan dan/ atau ditetapkan sebagai
Pengelola Kawasan oleh Gubernur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan 'pengusahaan Prasarana dan Sarana MRT dalam bentuk pengembangan Kawasan TOD terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur; bahwa dalam rangka mendorong pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan TOD, penyelenggaraan sistem angkutan umum massal, peningkatan jumlah penumpang, peningkatan pelayanan kepada penumpang dan mendorong perubahan gaya hidup perkotaan diperlukan penetapan kepada PT MRT Jakarta sebagai Operator Utama; bahwa untuk kelangsungan operasional dan keberlanjutan finansial PT MRT Jakarta,• diperlukan pendapatan lain yang memberikan nilai tambah dan keuntungan komersial sebagai sumber penerimaan di luar tiket (non fare box/NFB revenue) melalui pengelolaan Kawasan TOD;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 std Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017
Pergub ini mengatur penugasan PT MRT Jakarta sebagai operator utama dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan TOD pada koridor (utara - selatan) Fase I MRT Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Cilacap No. 2 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Ketentuan Pasal 1 diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.140
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (6) Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2017 telah ditetapkan Perbup Cilacap No 2 Tahun 2020. Berdasarkan kajian yang dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Salam & Rekan Semarang dalam Surat No. 00042/2.159-00/PI/11/0367/1/IV/2020 tanggal 1 April 202, diketahui bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten CIlacap Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga perlu untuk diybah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No, 9 Tahun 2015; PP No. 24 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab CIlacap No. 13 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2008; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubaha Atas Perbup Cilacap No. 2 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Ketentuan PAsal 1 Perbup Cilacap No 2 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 140 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, BD 2020/143 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 140 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima
kepada masyarakat, perlu menetapkan Standar
Pelayanan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Standar
Pelayanan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Komponen Standar Pelayanan; 3. Maklumat Pelayanan; 4. Penanganan Pengaduan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
46 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2015
keagamaan, ibadah, dan penyelenggaraan haji - program, rencana pembangunan, dan rencana kerja - dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi - struktur organisasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 62121
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Manajemen Dan Badan Pembina Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Nomer 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembina dan Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Badan Pembina dan Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre),
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 140, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Membebaskan Nja’diwan Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Mejalis Permusyawaratan Rakyat Sementara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1966.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat