Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelatihan Swadana bagi Tenaga Kerja pada Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan fasilitas latihan kerja di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tegal serta banyaknya permintaan dari masyarakat terhadap pelatihan tenaga kerja, dipandang perlu dilaksanakan pelatihan bagi tenaga kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal secara swadana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pelatihan Swadana bagi Tenaga Kerja pada Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; Uu No 10 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 71 Tahun 1991; Permenaker No Per.02/Men/1987; Kepmenaker No KEP.3203/M/SJ/1988; Permendagri No 3 Tahun 2005; Perda Kab Tegal N 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004; Kepbup Tegal No 28 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dan lamanya pelatihan, biaya pelatihan, tata cara penyerahan biaya pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005.
11 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014 Tahun 2014
Peraturan Jaksa Agung NO. PER-015/A/JA/07/2013, BN.2013/No.962, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 22/A/JA/07/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50 /POJK.04/2015 Tahun 2015
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34/KEPMEN-KP/2016, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Manggar Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Manggar, Di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/12/2016, BN.2016/No.1928, jdih.bumn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan. Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09;/MBU/07/2015 telah
ditetapkan pengaturan mengenai Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam melaksanakan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan, Badan Usaha Milik Negara
selain tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hams
memperhatikan pula ketentuan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya
bagi Badan Usaha Milik Negara. yang berbentuk
Perusahaan Perseroan;c. bahwa seiring dengan perkembangan regulasi di bidang
perseroan terbatas, setiap perseroan terbatas sebagai
subyek hukum diberikan tanggung jawab sosial dan
Lingkungan yang harus di &Iggarkan. (dibiayakan)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
d. bahwa selain regulasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia dalam siaran pers tanggal
4 Maret 2016 terkait akuntansi penyaluran dana Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan oleh Badan
Usaha Milik Negara telah menegaskan bahwa penyaluran
dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
tetap diakui sebagai beban dalam laba rugi, karena
penyaluran dana program tersebut bukan merupakan
transaksi ekuitas antara Badan Usaha Milik Negara dan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai
pemegang sahamnya;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 54
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta
Pasal 40 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005 tentang Pendirian, Perkgurusa.n, Pengawasan.
dan Pembubaran Badan Usaha. Negara, laporan
keuangan Badan Usaha Milik Negara disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015
tentanL, Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan. Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 /MBU/07/ 2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara,
8 halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KR.020/1/2017 Tahun 2017
Surat Keputusan Sekretaris Negara untuk Pertanian dan Perikanan Nomor 366/HAD/LV Tahun 1948 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bahan Tanaman untuk Ekspor (Sertifikasi Bahan Tanaman Ekspor)
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.37/ 5/X/1968 tentang Pengeluaran Khusus Tanaman Anggrek
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 254/Kpts/ Um/5/1973 tentang Larangan Pengeluaran Tanaman dan Bibit Tanaman Cengkeh dan Lada
Peraturan Menteri Pertanian NO. 01/Permentan/KR.020/1/2017, BN.2017/No.148, jdih.pertanian.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat