Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 2, NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Seri E Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan yang terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan Objek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah yang salah satunya melalui retribusi pengendalian menara telekomunikasi; bahwa sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan Uji Materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa akibat dari putusan tersebut ketentuan tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Perubahan atas Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan perubahan pada pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 19 Tahun 2012
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.02/02-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Dengan rahmat tuhan yang maha esa
Bupati puncak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan D pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya SKPD.Pembayaran pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah dimana objek pajak berlokasi. Bupati atau Pejabat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. ) Bupati atau Pejabat, atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur pembayaran
pajak yang terutang dalam kurun waktu tertentu. Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. Apabila jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, ditagih dengan Surat Paksa. Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah dilaksanakan penyitaan, Bupati atau Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum memperoleh keputusan keberatan. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan
penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat. Bupati atau Pejabat berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak. Bupati atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2022.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tariff Retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8931 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah tersebut perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 56) diubah sebagai berikut :
1. Pasal 30 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018
PENYELENGARAAN - DAN - RETRIBUSI - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012
bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan
Perangkat Daerah yang mengakibatkan terjadinya
perubahan nomenklatur dan adanya hal yang belum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 perlu diubah
dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UU 1945;UU no 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 28 tahun 2009;UU no 23 tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 69 Tahun 2010;PP No 91 Tahun 2010;PP No 55 Tahun 2016;Kepmendagri No 178 Tahun 1997;Perda No 6 Tahun 2012;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum perlu dilakukan tera/ tera ulang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985.
Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III Golongan Retribusi; IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII Penyesuaian Tarif Retribusi; VIII Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; IX Saat Retribusi Terutang; X Tata Cara Pembayaran; XI Sanksi Administratif; XII Tata Cara Penagihan; XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIV Keberatan; XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XVI Kadaluarsa Penagihan; XVII Insentif Pemungutan; XVIII Pendelegasian Pelayanan; XIX Masa Berlaku Tera/ Tera Ulang; XX Ketentuan Penyidikan; XXI Ketentuan Pidana; XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 6/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 6/C) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, angka 14, angka 17 dan angka 18 diubah, angka 15 dihapus, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 11a; Judul Bagian Kesatu BAB II diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Judul Bagian Kedua BAB II diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ayat (2) huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b diubah dan huruf c dihapus; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan penjelasan Pasal 1 angka 10 diubah; Ketentuan Penjelasan Pasal 1 diubah, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 11a; Ketentuan Penjelasan Pasal 1 angka 15 dihapus; Ketentuan penjelasan Pasal 4 dihapus; Ketentuan penjelasan Pasal 8 diubah;
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1982; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP No.12 Tahun 2017 dan PERMENDAGRI No.2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat