Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017.
Laporan Realisasi Anggaran sebagai berikut:
Pendapatan Rp 782.331.264.434,20
Belanja dan Transfer Rp 739.086.252.867,78
Surplus 43.245.011.566,42
Pembiayaan Netto Rp. 31.165.353.995,61
Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH TAMIANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan ole inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan kebijakan dan arah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang telah ditetapkan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2006; Qanun Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010, Peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2013.
Perbup ini merubah pasal 1, 13A, 18, dan mengatur Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Merubah Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018, Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sorong No. 3 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2017; dan Perbup Sorong No. 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
-
-
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Besaran Uang Persediaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota pekalongan Tahun 2018 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KAB . TANGERANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; PP No 60 Th 2014 yg telah diuibah dg PP No 8 Th 2016; Perpres No 107 Th 2017; Permenkeu No 50/PMK.07/2017 yg telah diubah dg Permenkeu No 112/PMK.07/2017; Permenkeu No 199/PMK.07/2017; Permendagri No 113 Th 2014; Perda Kab Tangerang No 9 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pelaporan Dana desa; 6. Pelaporan dana Desa; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2018
BLUD - PENARIKAN SURPLUS ANGGARAN DAN GABUNGAN PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penarikan Surplus Anggaran Dan Gabungan Pembiayaan Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kas badan layanan umum daerah yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum daerah untuk meminimalkan kas yang menganggur pada badan layanan umum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan umum daerah dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah bupati disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum daerah; bahwa untuk pengelolaan kas pada badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pengelolaan kas untuk pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan sinergi pengelolaan kas Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum daerah untukpelaksanaan anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penarikan Surplus Anggaran dan Gabungan Pembiayaan Pelaksanaan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 6 tahun 2009; Perda Kab banyumas No 16 tahun 2016; Perbup Banyumas No 85 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penarikan Surplus Anggaran pada BLUD yang dapat dilakukan oleh Bupati untuk tujuan tertentu dan dengan atau tanpa pengembalian. Diatur juga mengenai Gabungan Pembiayaan, AKuntansi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 21 Tahun 2018
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III Penyaluran Dana Desa; Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab V Pelaporan; Bab VI Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 26 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (2,22/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya terjadi perubahan dalam anggaran tahun berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
dalam rangka penyesuaian alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019, Dana Desa dianggarkan sesuai dengan Peraturan
Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2019
atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2019 dan apabila Peraturan Presiden
mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Agggaran 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
ditetapkan danj atau terdapat perubahan setelah Peraturan
Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus
menyesuaikan dana desa dimaksud dengan terlebih dahulu
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD. Dalam rangka penganggaran alokasi Dana Insentif
Daerah Tahun Anggaran 2019, penganggarannya akan
dilakukan sarna dengan mekanisme penganggaranj
penyesuaian Dana Desa. Dalam rangka untuk menyesuaikan alokasi Dana
Desa dan penganggaran alokasi Dana Insentif Daerah serta
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu melakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun
2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun
2018 ; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 87 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 diubah. Perubahan atas Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, dan Perubahan atas Penjabarannya terhadap beberapa SKPDdirinci lebih
lanjut dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepara Daerah mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur , berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan dengan Perda
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat