Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diterapkan Petunjuk Teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah kabupaten Maluku Tengah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU on. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perda No. 45 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2009; Perda No. 16 Tahun 2009; Perbup No 07 Tahun 2009Perbup No. 08 Tahun 2011; Perbup No.09 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah Kabupaten Maluku Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2D Tahun 2013
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan optimalisasi pendapatan daerah berupa retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian pedoman uraian tugas jabatan struktural UPT pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 48 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural UPT pada DInas Kebudayaan dan Periwisata;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 28 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 1994; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Pepres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 1 angka 11a, Pasal 3 ayat (2) huruf j1.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 48 Tahun 2012 diubah.
7 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2017 Tahun 2017
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/03/2018, BN.2018/No.473, jdih.bumn.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan
produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan
proporsionalitas, maka diberikan Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan kesamaan persepsi,
peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja serta
untuk meningkatkan disiplin pegawai, perlu diatur tata
cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 8. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1782);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Penghitungan Tunjangan Kinerja; Tingkat Capaian SKP Bulanan; Tingkat Kehadiran/Ketentuan Jam Kerja; Kode Etik Disiplin PNS; Pembayaran Tunjangan Kinerja; Apresiasi Kinerja; Ketentuan Lain-lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Mencabut u, Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-17/ MBU/2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1760
29 halaman
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tahun 2019
Peraturan BI No. 7/34/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 3/24/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha
Peraturan Bank Indonesia NO. 6/31/PBI/2004, LN.2004/NO.167, BI.GO.ID : 9 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2004.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 82/PERMEN-KP/2020, BN. 2020/No. 1703, jdih.kkp.go.id; 11 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya Dan Kerentanan Pesisir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat