uraian tugas jabatan struktural - pedoman
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2D, BD.2013/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan optimalisasi pendapatan daerah berupa retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian pedoman uraian tugas jabatan struktural UPT pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 48 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural UPT pada DInas Kebudayaan dan Periwisata;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 28 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 1994; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Pepres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 1 angka 11a, Pasal 3 ayat (2) huruf j1.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 48 Tahun 2012 diubah.
- 7 hlm
|