Peraturan Menteri Perdagangan NO. 12/M-DAG/PER/2/2017, BN 2017/NO 357; KEMENDAG.GO.ID : 21 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
Peraturan BI No. 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia NO. 23/16/PBI/2021, LN.2021/NO.275, bi.go.id : 13 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-19/MBU/10/2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-21/MBU/11/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 telah ditetapkan
persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
(BUMN);
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan kebijakan dalam tata cara
pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas, maka perlu melakukan perubahan ketentuan terkait tata cara
pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No or 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
1. Ketentuan angka 1 huruf A Proses Penjaringan dalam BAB III Tata Cara Pengangkatan pada
Lampiran diubah
2. Ketentuan angka 1 dan angka 2 huruf C Tim Penilai dalam BAB III Tata Cara Pengangkatan
pada Lampiran diubah, sehingga huruf C dalam BAB III Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian
Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 17A Tahun 2011
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 63/KEPMEN-KP/2014, jdih.kkp.go.id: 2 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Papua Barat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 903/23/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 176
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operaslonal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-urndangNomor 12 Tahun 1985 sebagaimana tetah diubah denqan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12. Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Namor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomar 19 Tahun 2010 sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah, Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provlnsi Papua Barat Nornor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
-
-
-
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 Tahun 2015
Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto
Mencabut :
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/10/PBI/2015, LN.2015/NO 141, PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat