BATAS - DESA - JABONG - KECAMATAN - PAGADEN - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, BD Tahun 2022 No.125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 125 Tahun 2021
PERPRES No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
PERPRES No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 125, LN.2022/No.206, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; PP Nomor 17 Tahun 2015; dan PP Nomor 13 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP); 2) penyelenggaraan CPP; 3) penugasan BUMN; dan 4) pendanaan atas pelaksanaan CPP. CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsomsi, minyak goreng, dan ikan. Dalam melaksanakan CPP, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada: APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran: 17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 125 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Puworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2021 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 125 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Budaya
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Budaya, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur PelaksanaanKoordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Budaya.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur PelaksanaanKoordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Budaya, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Budaya
3.Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 125 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perhitungan Nilai Sewa Reklame; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Nilai sewa Reklame, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame, zona wilayah, perhitungan nilai sewa reklame, nilai strategis pemasangan reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 100 Tahun 2019 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Hampang dengan Desa
Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/088/KD-HPG/X/2019 dan
Nomor 146.3/176/KD-LMB/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan
Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang
dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
administrasi Desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=375123 Y=9676691 (titik koordinat
berada pada pertigaan batas Desa Hampang, Desa
Limbungan dan Desa Laburan);
Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=374998 Y=9676137 (titik
koordinat berada pada Jalan Kodeco);
Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03
dengan titik koordinat X=373585 Y=9674716 (titik
koordinat berada pada Jembatan Gantung);
Dari titik 03 garis batas mengikuti jalan Kodeco/jalan
Desa menuju ke titik 04 dengan titik koordinat
X=373362 Y=9674496 (titik koordinat berada pada
Jalan Desa/Jalan Raya);
Dari titik 04 garis batas menuju Sungai Batung,
menuju Taniti Kalundangan, menuju Liang
Dunggang, menuju ke Muara Sungai Gadung, menuju
ke Pondok Julak Anang ke titik 05 dengan titik
koordinat X=370383 Y=9670216; dan
Dari titik 05 garis batas tarik lurus menuju ke titik 06
dengan titik koordinat X=371887 Y=9667069 (titik
koordinat berada pada Muara Sungai Maritam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 125 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem akuntansi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dan UPT Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
170 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat