Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaualaut Utara Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaualaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/38/SBL-2006/X/2019 dan Nomor 146.3/ 53/DS-TM/10/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 167, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Berlakunya Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 No. 253) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Perubahan Masa Larangan Termaksud pada Pasal 2 Ordonansi Tersebut
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1962.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 167, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Soewondo Boedihardjo, Nurdin Pasaribu, Sulwan, Dan Iskandar Jahja Sebagai Direksi Biro Pengapalan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1964.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 167 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Pembuatan Kartu Tapsen
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Fasilitasi Pembuatan Kartu TASPEN, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 99 Tahun 2000 ; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 111 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Pembuatan Kartu Tapsen yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Fasilitasi Pembuatan Kartu Tapsen ; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 167, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 167 Seri E Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja daerah dilakukan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bcrtanggunB ja$ab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat,
serta taat pada ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa untuk melakukan penilaian ke\4'ajaran atas
beban ker;a dan biaya dalam rangka menvusun
rencana kerja dan anggaran kegratan konstruksi
dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Puru,orejo, perlu drsusun harga satuan
pokok kegiatan konstruksi; hukum dalam penilaian kewajaran atas beban kerja
dan biaya dalam rangka menyusun rencana kerja
dan anggaran kegiatan konstruksi di lingkungan
Pcmerintah Kabupaten Puru,orejo, diperlukan
pengaturan harga satuan pokok kegiatan konstruksi
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serLa
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga
Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi di Lrngkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun l950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi HSPK, penerapan HSPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 167 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 167, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 167
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Jadi Kota Baubau Ke-21
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dan Pasal 2 ayat ( 1) huruf a Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dalam rangka hari jadi Kota Baubau ke-21, Pemerintah Kota Baubau memberikan Penghapusan sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam rangka Harl Jadi Kota Baubau ke-21;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Daerah Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6938);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); sebagaimana terlah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2013 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau tahun 2021 Nomor 5); 10. Peraturan Wali kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 16).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat