Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1962

Penetapan Berlakunya Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 No. 253) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Perubahan Masa Larangan Termaksud pada Pasal 2 Ordonansi Tersebut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1962 tentang Penetapan Berlakunya Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 No. 253) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Perubahan Masa Larangan Termaksud pada Pasal 2 Ordonansi Tersebut
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
167
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 1962
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Maret 1962
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan