KEGIATAN KONSTRUKSI - HARGA SATUAN POKOK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 167, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 167 Seri E Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja daerah dilakukan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bcrtanggunB ja$ab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat,
serta taat pada ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa untuk melakukan penilaian ke\4'ajaran atas
beban ker;a dan biaya dalam rangka menvusun
rencana kerja dan anggaran kegratan konstruksi
dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Puru,orejo, perlu drsusun harga satuan
pokok kegiatan konstruksi; hukum dalam penilaian kewajaran atas beban kerja
dan biaya dalam rangka menyusun rencana kerja
dan anggaran kegiatan konstruksi di lingkungan
Pcmerintah Kabupaten Puru,orejo, diperlukan
pengaturan harga satuan pokok kegiatan konstruksi
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serLa
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga
Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi di Lrngkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun l950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi HSPK, penerapan HSPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
- 37 hal
|