Peraturan Menteri Keuangan NO. 50/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 155; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.02/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 37/PMK.02/2011, BN.2011/NO.116, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,Dan Hakim Agung Mahkamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.01/2011
PMK No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 154/PMK.01/2018 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PM.01/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 4, BN 2024 (53) : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kelas Jabatan
ABSTRAK:
Penataan organisasi dan penyederhanaan birokrasi r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu menetapkan kelas jabatan. Hasil evaluasi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan.
UUD Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Perpres Nomor 63 Tahun 2023, Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Jabatan Manajerial, Jabatan Nonmanajerial, Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan Manajerian, Kelas Jabatan Fungsional, Kelas Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2018.
Ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional - Diplomat
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN 2024 (468): 34 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Diplomat, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat. Jabatan Fungsional Diplomat (JFD) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. JFD merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri. Tugas JFD yaitu melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku:
a. ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler; dan
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1049, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk - Pelaksanaan - dan - Petunjuk - Teknis - Jabatan - Fungsional - Pranata - Informasi - Diplomatik
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 5, BN 2024 (420): 35 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PAN RB 14 Tahun 2018; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JFPID) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola Informasi Diplomatik, mengolah Data Digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomasi. JFPID merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1517);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1681); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1755); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2024 (419): 37 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PAN RB 13 Tahun 2018; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (JFPK) yang didalamnya termuat klasifikasi/rumpun jabatan, tugas pokok, ruang lingkup, kedudukan, dan tanggung jawab. JFPK merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1680);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1723); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat