Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2018

Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PM.01/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PM.01/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
154/PMK.01/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2018
Tanggal Berlaku
11 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1628, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM.
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan