Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36, Pasal 49,
dan Pasal 98 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repulik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun, . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapkan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Maros Tahun 2012 – 2032 , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung.
RENCANAPEMBANGUNAN
DAN PENGEMBANGANPERUMAHAN DANKAWASAN
PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 5, BN.2015/No.595, peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Dampak Bahaya Agensia Biologi dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dan
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik sudah tidak sesuai lagi dengan perundangundangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 36 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 77 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian,penganggaran dan Perhitungan Bantuan Keuangan; 3. Penggunaan Bantuan Keuangan; 4. Pengajuan Bantuan Keuangan; 5. Penyaluran Bantuan Keuangan; 6. Laporan Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2015
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2025
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sehingga untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepri No.2 Tahun 2009; Perda Kab. Bintan No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kab. Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DUA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 1 7 TAHUN 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung
pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang;
b. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional dan regional sehingga harus dikembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan guna mendorong dan
mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan wilayah Kabupaten Semarang;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat (4)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan pada intinya menyatakan
bahwa penetapan sasaran, arah kebijakan dan
pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan di daerah
merupakan urusan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur Keetntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; Jaringan LLAJ; Ruang Lalu Lintas; Perlengkapan Jalan; APILL; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung; Kendaraan; Lalu Lintas; Andalalin; Angkutan Orang dan/atau Barang; Keselamatan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum LLAJ; Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Penindakan Pelanggaran LLAJ; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan LLAJ; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Keetntuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013
184
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa daerah otonom diberi
kewenangan untuk
melakukan kerja sama
dengan daerah lain dan pihak
ketiga untuk lebih
memantapkan hubungan dan
keterikatan daerah yang satu
dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
menyerasikan pembangunan
daerah, mensinergikan
potensi antar daerah
dan/atau dengan pihak
ketiga serta meningkatkan
pertukaran pengetahuan,
teknologi dan kapasitas
fiskal;
b. bahwa berdasarkan
ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
yang mengatur mengenai
Kewenangan Kerja Sama
Daerah, maka dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan
rakyat, Daerah dapat
mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan;
c. bahwa Kerja Sama Daerah
dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan
dan sumber pendapatan asli
Daerah sehingga Kerja Sama
Daerah yang membebani
APBD dan masyarakat harus
mendapat persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang–Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia 4761);
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata
Cara Kerja Sama Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 11);
Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah
dengan:
a. Daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau Pemerintah Daerah di
Luar Negeri sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengembangkan kebutuhan pokok yang mendasar bagi setiap manusia didalam menjalankan kehidupannya seharihari yang sehat dan bersih serta penyediaan air minum harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan untuk menjamin hak setiap orang dalam memenuhi air minum menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 11 Tahun 1974; UU 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014; peraturan menteri kesehatan nomor 736/MENKES/PER/VI/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015
Dalam peraturan ini diatur tentan Pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk didalamnnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, sistem penyediaan air minum, wewenang dan tanggung jawab, perlindungan air baku, penyelenggaraan, pembiayaan dan tarif, tuga,tanggung jawab, peran, hak, dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan dan gugatan masyarakat dan organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 31 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015
Permendikbud No. 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTS Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat
Mencabut :
Permendikbud No. 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 5, BN.2015/No.381, jdih.kemdikbud.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN apbd pROVINSI bENGKULU TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi bengkulu Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 321 ayat (4) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, Perlu membentuk Perda baru tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 12 tahun 1985
3. UU No. 28 tahun 1999
4. UU No. 17 tahun 2003
5. UU No. 15 tahun 2004
6. UU NO. 1 tahun 2004
7.
8. UU No. 33 tahun 2004
9. UU No. 28 tahun 2009
10. UU N. 12 tahun 2011
11. UU No. 23 tahun 2014
12. PP No. 24 tahun 2004
13. PP No. 23 tahun 2005
14. PP No. 55 tahun 2005
15. PP NO. 56 tahun 2005
16. .
17. PP NO. 65 tahun 2005
18. PP No. 79 tahun 2005
19. PP No. 8 tahun 2006
20. PP No. 38 tahun 2007
21. PP No. 71 tahun 2010
22. PP No. 30 tahun 2011
23. PP No. 2 tahun 2012
24. Permendagri No. 13 tahun 2006
25. Permendagri No. 65 tahun 2007
26. Permendagri No. 1 tahun 2014
27. –
28. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 tahun 2007
29. Perda Prov. Bengkulu No. 14 tahun 2013
30. Perda Prov. Bengkulu 7 tahun 2014
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan Belanja daerah Berupa LK berupa
Laporan Realisasi Anggaran
Neraca
Laporan Arus Kas
Catatan Atas Laporan Keuangan
2. LK diatas dilampiri Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat