bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian Peraturan Daerah yang berkenaan
dengan Pajak Reklame;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Reklame, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA PAJAK; PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK; KEBERATAN DAN BANDING; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRATIF; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KEDALUWARSA; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN USAHA; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka pemerintah daerah untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan yang terdiri dari Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten No. 8 Tahun 2008 Ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan daerah mengatur mengenai retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan atau kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, Akta Catatan Sipil dan Kartu Pencari Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA INDUSTRI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki;
b. bahwa kegiatan usaha industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian yang berperan penting dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sehingga perlu dibuatkan
landasan hukum yang lebih kuat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/MIND/PER/6/2008;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/ 10/1994;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPPIKEP/10/1999.
1. KETENTUAN UMUM;
2. IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI;
3. KEWENANGAN PEMBERIAN IUl, IZIN PERLUASAN DAN TDI;
4. TATA CARA PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI;
5. PENOLAKAN / PENUNDAAN IUI TANPA PERSETUJUAN PRINSIP DAN TDI;
6. LAPORAN INDUSTRI;
7. PEMBINAAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN;
8. KETENTUAN PENYIDIKAN;
9. KETENTUAN PIDANA;
10. PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT IUI;
11. KETENTUAN PERALIHAN;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2005 tentang lzin Usaha Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kemantapan penyelenggaraan pengelolaan kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menyelenggarakan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bertujuan untuk mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan Sistem Pengenal Tunggal berupa pengakuan/penentuan status pribadi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005;
1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; 3. KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI; 4. PENDAFTARAN PENDUDUK; 5. PENCATATAN SIPIL; 6. LAMANYA WAKTU PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; 8. PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; 9. PELAPORAN; 10. BIAYA PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN LAIN-LAIN; 16. KETENTUAN PENUTUP; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
41
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2011
Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat