Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 1959 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4377);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Retribusi dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan L:embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5960);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah Atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahhun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubaghan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun Nomor 2008 Nomor
13, Tambahan Llembaran Daerah Kota Parepare Nomor 63);
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 69);
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Parepare Nomor 71);
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengatur perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Tanah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peneglolaan Perusahaan Daerah Air Minum dalam Daerah Kabupaten Pulau Taliabu secara Kelembagaan diawali ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 109/KPTS/CK/XI/1980 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Utara, kemudian pengelolaan sarana dan prasarana yang telah beroperasi dan siap dikembangkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Utara. Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, maka pengelolaan PDAM dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (eks Kabupaten Maluku Utara. Surat arahan Menteri Dalam Negeri Nomor : 028/1271/SJ perihal Penyerahan Barang, Utang dan Piutang, yang kemudian ditindak lanjuti dengan serah terima Perusahaan Daerah Air Minum dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : 690/12/2007 dan 690/01/2007, tanggal 15 Januari 2007, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sula. Serah terima Perushaan Daerah Air Minum dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : 595/632KS/XII/2014, tanggal 20 Desember 2014, maka dalam rangka Pengelolaan PDAM agar lebih efektif dan efesien perlu ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Direksi dan Dewan Pengawas, Tarif Air, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pemanfaatan dan pembuangan air limbah, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penyediaan informasi, sanksi administrasi, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM;
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, NAMA, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 3. TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN PDAM 4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH 5. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN 6. TARIF 7. MODAL 8. STRUKTUR ORGANISASI PDAM 9. PEGAWAI 10. DANA PENSIUN 11. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA 12. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI 13. BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA 14. PENGAWASAN 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, telah diundangkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 ten tang
Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air telah dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dengan
putusannya Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18
Februari 2015, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2013 Tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air
Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.164, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pontianak Nomor 3 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pontianak Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Penyertaan Modal; Jumlah Dana Penyertaan Modal;Tata Cara Pencairan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
8 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan pengaturan sistem pengelolaan air limbah yang efektif, efisien dan
berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya air dan lingkungan khususnya pengelolaan air limbah domestik;
bahwa air limbah domestik yang dibuang langsung ke lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
bahwa pengelolaan air limbah domestik oleh masyarakat selama ini dilakukan secara tradisional maka guna terwujudnya lingkungan yang baik, bersih dan sehat perlu dilakukan pengaturan pengelolaan air limbah domestik yang melibatkan peran serta masyarakat sehingga pengelolaannya lebih komprehensif, terpadu dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10
Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
3. SPALD;
4. PENYELENGGARAAN SPALD;
5. KERJASAMA DAN KEMITRAAN;
6. PERIZINAN;
7. HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
8. INSENTIF DAN DISINSENTIF;
9. KETENTUAN PENYIDIKAN;
10. KETENTUAN PIDANA;
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
12. KEARIFAN LOKAL;
13. PEMBIAYAAN;
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat, serta derajat
kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional
warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan
wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan
dasar yang harus dilaksanakan secara sinergi,
berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya
pembuangan air limbah domestik dan upaya pelestarian
fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan air
limbah domestik di Kabupaten Kebumen, perlu
mengaturnya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi:
Sistem Pengelolaan Setempat; Penyelenggaraan SPALD; Kerjasama Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPALD; Peran Serta Masyarakat dalam Penyelanggaraan SPALD; Retribusi; Pembiayaan; Penghargaan dan Pembinaan serta Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 174, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; air limbah domestik yang tidak terkelola berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; pengelolaan air limbah domestik; pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah Domestik.
PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; Permen LHK No : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 ; Permen PUPR No. 4/PRT/M/2017; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara dan Jenis Air Limbah Domestik; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Perencanaan SPALD; Konstruksi SPALD; Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi; Pemanfaatan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan; Pembiayaan dan Pendanaan; Perizinan; Retribusi Pelayanan; Kompetensi; Pembinaan dan Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Sosialisasi dan Promosi; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
32 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah , Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah dan/atau Air Permukaaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai urusan pemerintahan bidang
energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi, telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral sub urusan geologi sesuai dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air
Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air
Permukaan Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air
Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air
Permukaan Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah dan/atau Air Permukaan Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat