DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab, Toraja Utara 2022 NO. 7/TLD. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
ABSTRAK: |
- Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,
perlu menyisihkan dana melalui pembentukan
Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar
tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun
anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da,lam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan
Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun anggaran berkenaan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II
TUJUAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Dana Cadangan. BAB III
KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN Pasal 3 (1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan (2) Setiap tahapan. BAB IV
SUMBER DAN BESARAN DANA CADANGAN Pasal 4 (1) Dana Cadangan bersumber dari APBD (2) Penyisihan Pasal 5 (1) Besaran Dana Cadangan untuk Tahun Anggaran 2023 (2) Dalam hal Dana Cadangan. BAB V
PENEMPATAN DANA CADANGAN. BAB VI
PENGGUNAAN DANA CADANGAN. BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
- IX Bab, 12 Pasal (11 hlm)
|