Pemerintah daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
|