Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Koperasi
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 26, LN.2021/No.97, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Koperasi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 25, LN.2021/No.96, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Perpres tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Perpres ini mengatur mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA dan rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA. Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam Perpres ini juga diatur mengenai peran serta masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran masyarakat tersebut dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penyuluh - Perindustrian dan Perdagangan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 24, LN.2021/No.95, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTeritorial IndonesiaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 23, LN.2021/No.92, jdih.setkab.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
ABSTRAK:
Untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman, peta bidang kebencanaan, dan peta lainnya serta mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi kementerian dan lembaga, perlu dilakukan perubahan atas cakupan kegiatan dan rencana aksi kebijakan satu peta dan perubahan struktur kelembagaan tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana kebijakan satu peta.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016. Fungsi satu peta hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) yaitu sebagai acuan: a) kebijakan pembangunan berbasis spasial; b) perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di
darat, laut, dalam bumi, dan udara; c) kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; d) penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan e) perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing sektor.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan DagangPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Mengubah
PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Gugus Tugas - Pencegahan - Penanganan - Tindak Pidana - Perdagangan Orang - Perubahan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 22, LN.2021/No.91, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; dan Perpres Nomor 69 Tahun 2008.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Dalam Pasal 4, selain mengatur mengenai tugas Gugus Tugas Pusat, juga ditambahkan mengenai kewenangan Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan beberapa fungsi, antara lain berupa penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan. Selain perubahan Pasal 4, juga diatur mengenai perubahan dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai susunan organisasi Pimpinan Gugus Tugas Pusat, Pasal 15 yang mengatur mengenai mekanisme kerja, Pasal 16 yang mengatur mengenai koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara berjenjang dan periodik, serta perubahan dalam Pasal 30 yang mengatur mengenai pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Ketahanan Pangan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 21, LN.2021/No.90, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan analisis ketahanan pangan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN dan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hak Keuangan - Fasilitas - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN.2021/No.89, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 10 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang terdiri atas honorarium dan fasilitas biaya perjalanan dinas. Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan setiap bulan. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
KEPPRES No. 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 19, LN.2021/No.88, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan TMII.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Perpres ini mengatur mengenai penguasaan dan pengelolaan TMII yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 18, LN.2021/No.83, jdih.setkab.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 67 Tahun 2019; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
PP ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri. Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Susunan organisasi Kementerian Kesehatan terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan staf-staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penguji - Keselamatan - Kesehatan - Kerja
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 17, LN.2021/No.74, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2007; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan jabatan tersebut diberikan setiap bulan yang berasal dari APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat