Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 8 dan angka 14, perubahan angka 12, angka 17 dan angka 18 pada Pasal 1, penambahan angka 23a dan angka 23b pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 3, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), penghapusan ayat (3), penambahan ayat (4a), serta perubahan pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat