PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2020/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya merupakan zat atau obat yang bermanfaat bagi pelayanan
kesehatan dalam pengobatan penyakit tertentu, namun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan bagi seseorang atau masyarakat; bahwa untuk mengantisipasi semakin meningkatnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Asahan diperlukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan menyusun peraturan daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 47, Pasal 59ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika danPrekursor Narkotika;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik.
mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang memuat tata cara pembentukan, tugas dan kewenangan IPWL; pelaksanaan pendampingan dan advokasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika; tim T4GN; tata cara penilaian penerima penghargaan; pemeriksaan penyalahgunaan narkotika; dan mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
32
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 10, https://jdih.bnn.go.id/: 16 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Bnn
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasiltas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika dan prekursor narkotika merupakan bahan yang berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan penyalahgunaannya dapat mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana fasilitasi, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, partisipasi masyarakat, monitoring dan evaluasi, pelaporan, penghargaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENANGGUNGALANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1976, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2011, Permendagri No.21 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanganan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Pelaporan; Sanksi; Forum Koordinasi; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 21 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENCEGAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KOTA METRO
ABSTRAK:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu Pelaksanaan Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Kota Metro;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Psikotropika;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur, dan Kotamadya Dati II Metro;
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
14. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Presiden Nomor 47 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tabun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aktif Radikal Lainnya;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
23. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)Kota Metro Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
25. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran.
Peraturan Walikota dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh OPD, Komponen Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah serta Pelaku Usaha dan Institusi Pendidikan dalam melaksanakan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan fasilitasi atas pelaksanaan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota (BNK) Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2008 Nomor 19)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan; Selain itu Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol/ Minuman Keras sudah tidak dapat mengakomodir peredaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Magelang sehingga perlu diganti; berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, Walikota dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol; Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan daerah ini untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan Minuman Beralkohol serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan, dan perizinannya. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan barang kategori dalam pengawasan skala kabupaten/kota (SIUP-MB golongan B dan C untuk Pengecer, Penjualan langsung) untuk diminum di tempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 36, Seri E No. 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI KOTA PEKANBARU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga telah merambah semua kalangan sehingga dapat
berdampak buruk bagi pembangunan daerah. Untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang efektif melalui kebijakan daerah. Sesuai dengan Permendagri No. 12 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten/Kota
melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
precursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 Ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2020; UU No.35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No.12 Tahun 2019.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Pencegahan; Bab III tentang Antisipasi Dini; Bab IV tentang Partisipasi Masyarakat; Bab V tentang Rehabilitasi; Bab VI tentang Pembiayaan; Bab VII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat