Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa hakekat pembangunan nasional sebagai dimensi Pengalaman Pancasila adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.15 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, PP No.21 Tahun 1994, PP No.27 Tahun 1994, PP No.31 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.4 Tahun 2005, PP No.9 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Arah dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Kependudukan, Keluarga Sejahtera, Data dan Informasi Kependudukan dan Keluarga, Tanggung Jawab Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban penduduk Kota
Semarang, beberapa ketentuan denda administratif terhadap
keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Nomor ZA
Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 , Undang-Undang Nornor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009,Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010,Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu tentang Pencatatan Biodata Penduduk WNI, Penerbitan KK baru, Perubahan KK, Penerbitan KTP, Pendaftaran kedatangan penduduk, Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNA yang memiliki lzin Tinggal Terbatas, Pendaftaran kedatangan penduduk WNA, Uang jaminan, Kedatangan penduduk WNI Tinggal Sementara, perubahan status warga negara, Pencatatan perkawinan dan Denda administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa ditetapkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang secara yuridis masih berlaku. Namun secara de facto tidak dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, Retribusi yang terutang berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2012 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa setiap penduduk miskin Kota Kediri yang meninggal dunia, pengurusan jenazahnya memerlukan biaya;
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meringankan beban warga masyarakat miskin di Kota Kediri yang anggota keluarganya meninggal dunia sehingga diperlukan dukungan pembiayaan berupa santunan kematian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Santunan
Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republin Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013;
Maksud diberikannya santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Kediri adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat miskin di daerah yang meninggal dunia.
Tujuan diberikannya santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Kediri meliputi:
a. meringankan beban keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia; dan
b. tertib administrasi data kematian di daerah.
Pembiayaan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini bersumber dari pos bantuan sosial yang tidak direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pelayanan terhadap Adrninistrasi Kependudukan merupakan hak warga negara
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
Penduduk tanpa terkecuali. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status
hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Blanko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Anggaran; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Mencabut Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Setiap warga Negara berhak untuk memperoleh layanan dan mencapai taraf kesejahteraan sosial yang layak dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap warga Negara berhak untuk memperoleh layanan dan mencapai taraf kesejahteraan sosial yang layak dalam kehidupan bermasyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan; Wewenang Dan Tanggungjawab; Pelayanan Kesejahteraan Sosial; Pengembangan Kesejahteraan Sosial; Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Terhadap Semua Kegiatan yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Dan bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas, perlu dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan, kehamilan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata, Sehingga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, pengaturan mengenai penyelenggaraan perkembangan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga di daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Asas Dan Prinsip, Arah Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga, Data Dan Informasi Kependudukan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe, bahwa dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konaw e; bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Kabupaten Konawe sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keim igrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); Undang-Undang N om or 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Peraturan Pem erintah N om or 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103), Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemcritah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kak dan kewajiban penduduk;
3. Kewenangan penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Data dan Dokumen Kependudukan;
7. Sistem Informasi Administrasi Kependudijkan;
8. Ketentuan Biaya;
9. Sanksi Adm Inistrasi;
10. Tata Cara Penyetoran Biaya;
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi
kependudukan dan dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
9. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2011 Nomor 1);
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
24 halaman
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN 2021 NO ; 731; PERATURAN GO.ID; 148 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat